HALTENG, JNewstv.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara Gelar Rapat Paripurna Ke – 8 Masa Persidangan II tahun 2026, Agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Pada Selasa 30 Maret 2026.
Ketua DPRD Halteng Zulkifli Hi Bayan dalam Sambutannya Pembahasan Teknis LKPJ untuk nantinya akan melahirkan Rekomendasi yang merupakan salah satu Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Pertanggungjawaban, ini bukan hanya soal angka tapi soal kejujuran kerja, arah perbaikan dan manfaat yang dirasakan Masyarakat.
LKPJ bukan sekedar laporan administratif tapi Ruang Evaluasi yang Penting untuk melihat apa yang Sudah dicapai, apa yang Masih perlu Dibenahi dan Bagaimana Langkah Perbaikan yang Harus dijalankan kedepan.

Pada tahun 2025 Pemerintah Daerah terus berupaya menjaga arah pembangunan tetap berjalan dengan misi besar Daerah, Mulai infrastruktur, pertumbuhan Ekonomi, Peningkatan Kualitas sumbner Daya Manusia hingga tata Kelola pemerintahan, tentu capaian yang perlu diperkuat tetapi kami juga melihat banyak fondasi baik yang terus bergerak terus melaju.
Kami menyakini Pemerintahan yang sehat Adalah Pemerintahan yang mau Dievaluasi mau mendengar masukan dan Berani Memperbaiki Diri, karena itu seluruh Upaya ini pada akhirnya harus Kembali ke satu tujuan yaitu menghadirkan Pelayanan Pembangunan Kesejahteraan yang Semakin dirasakan Masyarakat Halmahera Tengah Tercinta. Jelasnya.
Dalam Agenda Penyampaian Dokumen LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 Serta Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Halmahera Tengah tanggal 30 maret 2026 perihal Membahas dan Menetapkan Agenda dan Jadwal Rapat Rapat DPRD untuk Bulan April 2026.
Ketua DPRD Halteng Zulkifli menegaskan Penyampaian LKPJ Kepala Daerah merupakan Perintah dari Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Undang Undang serta Peraturan tersebut secara tersurat memerintahkan kepada Kepala Daerah untuk Menyampaikan LKPJ ke DPRD Paling lambat 3 Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir.
LKPJ merupakan laporan yang memuat Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu Tahun Anggaran Mulai dari Pembangunan Infrastruktur, Pertumbuhan Ekonomi, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia hingga Tata Kelola Pemerintahan.
Ketua DPRD Halteng Zulkifli juga mengajak hadirin sekalian agar sama sama Mengikuti dan Mendengarkan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, demikian tadi saudara Bupati telah menyampaikan sambutan atau pengantar LKPJ, sekaligus Menyerahkan Dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD.
Setelah itu, DPRD Menerima Dokumen LKPJ Bupati, Selanjutnya DPRD akan menindaklanjuti dengan Membentuk Pansus untuk Menyusun Jadwal Pembahasan dan Finalisasi yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna selanjutnya.
Sebelum Menutup Rapat Paripurna ini, Atas Nama Pimpinan dan Anggota DPRD Halmahera Tengah Menyampaikan Terima Kasih kepada saudara Bupati, Wakil Bupati, saudara Sekretaris Daerah, Forkopimda, serta seluruh Undangan sekalian atas kesediannya mengikuti seluruh Rangkaian acara Rapat Paripurna pada Hari ini.
Zulkifli Hi Bayan juga menyampaikan atas nama lembaga DPRD Tak Lupa Kami sampaikan Terima Kasih dan Penghargaan Kepada Bapak Hi. Abdurahim Yau, M.Si Kaban Keuangan Dan Aset Daerah Halmahera Tengah yang selama 32 Tahun, telah memberikan Pengabdian terbaik untuk Halmahera Tengah dan saat ini telah memasuki Masa Purna Tugas.
Hal hal baik yang ditinggalkan Pak Im, Insya Allah menjadi Pembelajaran berharga bagi kita semua untuk membangun Negeri Fagogoru yang kita cintai lebih baik lagi. Tutup Ketua DPRD Zulkifli.
.Ilham Husen.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita