JNewstv.com | TernateJual beli lahan di area pasar Gamalama bukan baru ini saja di lakukan oleh oknum Disperindag, tapi saat Komisi II melakukan beberapa kali sidak ke lokasi tersebut juga ada temuan terhadap jual beli lahan atau kios, namun kendalanya para pedagang yang membeli lahan atau kios kepada oknum Dinas Perindustrian dan Perdagangan tersebut tidak mengakui hal tersebut.
Para karena mereka takut tidak akan dapat tempat atau dikeluarkan dari kios yang ditempatinya dan sebaliknya oknum Disperindag tidak akan mengakui karena pasti akan terkena hukumanya. Hal ini di katakan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Jainal Hi. Hasan di saat sela istirahat rapat banggar di ruang rapat DPRD. (16/07)
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate mengatakan bahwa Komisi II sudah pernah turun ke pasar Gamalama untuk mengetahui kebenaran adanya jual beli yang dilakukan oleh oknum Disperindag tersebut,kendati dalam sidak tersebut, pihaknya menemukan adanya dugaan jual beli lahan tersebut namun saat di tanya terhadap pedagang dan disperindag tidak ada yang mengakuinya.
“Fakta jual beli lahan di dalam area pasar Gamalama tersebut sudah menyalahi aturan baik dari segi hukum maupun dari segi Keuangan, karena itu melanggar dan bertentangan dengan aturan serta bermasalah dengan Pendapat Asli Daerah (PAD)Kota Ternate yang di pungut berdasarkan perda,”ungkap Jainal
Jainal menjelaskan selain melanggar aturan dan hukum atas jual beli tersebut juga merugikan PAD Kota Ternate karena lahan yang di jual untuk didirikan bangunan oleh pedagang sendiri dan selanjutnya bangunan tersebut uang sewanya di ambil oleh Disperindag di duga tidak di masukan kedalam PAD sehingga selalu tidak tercapai targetnya.
“Harga jual beli lahan tersebut Komisi II tidak tahu pasti ,hanya mendengar saja sekitar puluhan juta dalam satu kios, Jadi kalau ada banguna liar yang tidak sesuai peruntukannya harus di bongkar secepatnya,” jelas dia. (Fudin)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita