JNewsTv.Com | SULA
Pemerintah daerah (Pemda) Kepulauan Sula (Kepsul) dalam melaksanakan penertiban hewan ternak seharusnya melakukan sosialisasi dahulu tentang adanya peraturan daerah (perda) terkait hewan ternak tersebut kepada warga pemiliknya.Hal ini dikatakan Sahrul Takim, Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babusalam Sula kepada media.(25/08/21)
Sahrul Takim mengatakan langkah yang diambil pemerintah untuk tertibkan hewan ternak adalah sesuatu yang tepat. Namun dirinya juga mengingatkan bahwa sebelum bertindak, seharusnya mengeluarkan surat pemberitahuan soal penertiban kepada pemilik ternak yang diawali lebih dulu dengan langkah sosialisasi kembali.
“Langkah pemerintah daerah Kepulauan Sula melakukan penertiban hewan ternak sangatlah tepat, karena itu juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) , apabila hasil penangkapan itu dijual. Namun, sebelum Pemda mengambil tindakan dengan mengeluarkan surat pemberitahuan tentang penertiban hewan ternak, Pemda lebih dahulu melakukan sosialisasi kembali sesuatu yang ada kaitannya dengan Perda tersebut,” paparnya
Ia menjelaskan bahwa surat edaran tentang perda itu sudah ada, namun itu sudah lama sehingga diperlukan sosialisasi kembali,
” Surat edaran itu sudah ada tapi Harus disosialisasi kembali, agar dengan edukasi ini masyarakat benar-benar tahu dan sadar untuk memelihara ternaknya dengan baik,” jelas Sahrul.
Terang dia, seharusnya dinas yang berhubungan dengan peternakan yang langsung ke warga untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan agar dapat dimengerti dan sadar dalam berternak.
“Seharusnya di Sula peternak itu lebih moderen, tetapi karena tidak ada pembinaan sehingga peternakan berjalan masih alamiah, “tandasnya. (iDrakel)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita