JNewstv.com | Ternate
Gara – gara dipecat, Anasrullah Pincara alias Anas (31) sakit hati hingga nekat mencuri uang sebanyak Rp. 53.608.000,- dan barang elektronik di toko Depot Beras Putra milik Sudirman alias H.Sudi mantan bosnya.Hal ini dikatakan Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada saat prees realese di depan kantor Satreskrim Polres Ternate.(26/07/21)
AKBP Aditya Laksimada yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Said Aslam dan PS Kasubag Humas Polres Ternate, IPDA Wahyuddin mengatakan bahwa penangkapan Anas ini berkat laporan dari Sudirman yang merasa toko miliknya yang beralamat di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah di bongkar pencuri hingga kehilangan uang sebesar Rp.53.608.000, – dan satu buat reciever CCTV serta satu buah telepon celuler.
” Setelah mengetahui identitas pelaku, tim Resmob Polres Ternate langsung bergerak mengamankannya di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku dipecat oleh Korban karena sering menggelapkan uang setoran beras dan suka berbohong kepada majikannya. ” Menurut keterangan korban, pelaku telah bekerja selama 2 tahun (2019 – 2021) sebagai sales di tokonya,namun pelaku sering berbohong dan menggelapkan uang setoran beras sehingga dipecat,” ungkap AKBP Aditya
AKBP Aditya menerangkan saat ini pelaku ada di Mapolres Ternate beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut. ” Pelaku akan di kenakan dengan pasal 365 ayat (1) ke – 5e KUHPidana Subs pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara ,” tegasnya.( Ilon /red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita