Home / Berita / Salahgunakan Wewenang LSM BCW Desak Walikota Ternate Copot lurah Gamalama.

Salahgunakan Wewenang LSM BCW Desak Walikota Ternate Copot lurah Gamalama.

Foto Mahdi Pangadi Ketua LSM BCW

JNewstv.com | Ternate –  LSM Babari Corruption Watch (BCW) meminta kepada Walikota Ternate  M.Tauhid Soleman untuk menindak keras kepada lurah Gamalama, terkait dengan penyalahgunaan kewenangan atas pemberian izin pembangunan lapak pedagang depan Kantor Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Maluku Utara, awalnya di depan kantor lurah Gamalama sebagai tempat parkir kendaraan.Senin 20/03/2923.

Menurut Ketua LSM BCW Mahdi Pangadi dari hasil penelusuran 11 Maret 2023 di kantor kelurahan Gamalama, bahwa lurah Gamalama Khairu A Husen memberikan izin depan Kantor untuk pembangunan lapak pedagang dan pembangunan tersebut tanpa berkoordinasi dengan dinas terkait yang terutama Pimpinan Wilayah Kota Ternate yakni walikota Ternate

“Mahdi mengatahkan tempat parkir tersebut tidak mendapatkan izin dari walikota ternate, akan tetapi alasan yang di sampaikan oleh lurah Gamalama kepada Babari Corruption Watch (BCW), bahwa pembangunan tersebut sudah mendapatkan izin dari walikota. bahkan pembayaran sewa lapak di Pungut langsung oleh lurah  sendiri  dengan alasan kebutuhan fasilitas kantor.” paparnya.

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, bahwasannya, Asas negara hukum berkaitan dengan jaminan perlindungan hukum terhadap kekuasaan pemerintahan. Asas demokrasi terutama berkaitan dengan prosedur dan substansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik berupa pengambilan keputusan maupun berupa perbuatan-perbuatan nyata. Asas instrumental berkaitan dengan pencapaian tujuan pemerintahan.

“Ketua BCW, menyampaikan bahwa Lurah  telah melanggar ketentuan UU no. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, dan telah melanggar Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001..” ucapnya

Sementara perbuatan pungutan liar terhadap pengguna lapak yang telah di sewakan,

Lanjutnya Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dijelaskan bahwa pungutan artinya barang yang dipungut. Sedangkan liar artinya sembarangan dan tidak sesuai dengan aturan. Dengan demikian, pungutan liar dapat dimaknai sebagai barang yang diambil dengan cara yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Untuk itu, kami dari LSM BCW, meminta kepada  Dr. M Tauhid Soleman, M.Si Selaku Walikota Ternate untuk mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administrasi untuk mencopot lurah  Gamalama Khaerul A.Husen dari jabatan sebagai Lurah Gamalama Ternate Tengah. sebab yang bersangkutan sudah membuat keresahan terhadap masyarakat khususnya di kelurahan gamalama”. tegasnya

Penulis : Ilon

Editor : Arya Duta

About Arya Duta

Check Also

Gelar Silaturahmi dengan Kepsek se-Wasile, Bupati Ubaid Soroti Legalitas Lahan Sekolah

Haltim, JNewstv.com — Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menggelar silaturahmi bersama para kepala sekolah jenjang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII