HALTENG, JNewstv.com – Selasa, 24 Februari 2026. Sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara, disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penyegelan ini diduga kuat karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan kehutanan yang sah, khususnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Namun, pernyataan berbeda justru datang dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni, saat diwawancarai JNewstv.com pada 11 Februari 2026. Ia menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gebe memiliki dokumen IPPKH.
“Perusahaan yang beroperasi di Pulau Gebe memang ada IPPKH. Kalau tidak ada IPPKH, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tidak mungkin keluar dan mereka tidak bisa beroperasi,” ujar Basyuni.
Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan, karena fakta di lapangan menunjukkan Satgas PKH justru melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga tidak mengantongi IPPKH.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan yang terseret dalam penertiban Satgas PKH antara lain:
- PT Antasena Technindo – beroperasi di Pulau Gebe
- PT Halmahera Sukses Mineral – Halmahera Tengah
- PT Karya Wijaya – Pulau Gebe
- PT Mineral Trobos – Pulau Gebe
Selain itu, perusahaan tambang besar yang beroperasi di Kecamatan Weda Tengah, yakni PT Weda Bay Nickel, juga turut menjadi perhatian publik terkait kepatuhan perizinan kawasan hutan.
Ironisnya, ketika ditanya secara khusus mengenai PT Karya Wijaya, Kadis Kehutanan justru menyatakan perusahaan tersebut memiliki dokumen lengkap dan tidak bermasalah.
Padahal, berdasarkan hasil koreksi dokumen yang dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di wilayah Pulau Gebe, PT Karya Wijaya diketahui pernah dikenai sanksi denda oleh pihak ESDM. Sementara itu, PT Mineral Trobos dikabarkan telah mendapat “lampu merah” dari Satgas PKH.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius: jika dokumen perusahaan dinyatakan lengkap dan sah, mengapa terjadi penindakan administratif bahkan penyegelan?
Situasi ini memicu dugaan adanya pembiaran bahkan perlindungan terhadap aktivitas industri tambang yang diduga melanggar ketentuan kehutanan. Publik pun mempertanyakan konsistensi pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Sebagaimana diatur dalam:
- UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
- UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
- serta ketentuan mengenai IPPKH yang mewajibkan izin penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan,
Setiap aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa IPPKH dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Jika benar terdapat perusahaan yang beroperasi tanpa IPPKH atau dengan dokumen bermasalah, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk dalam kategori perambahan kawasan hutan secara ilegal.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya Dinas Kehutanan. Masyarakat menuntut transparansi data perizinan, keterbukaan hasil audit, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Apakah penyegelan oleh Satgas PKH akan berlanjut pada proses hukum? Ataukah kasus ini akan kembali menguap tanpa kejelasan?
JNewstv.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini demi memastikan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Tengah.
Ilham Husen
JNewstv.com Berita Fakta & Realita