JNewstv.com | , Labuha – Halsel
Sidang pertama kasus penganiayaan Sukandi Ali, wartawan di salah satu media online biro Halsel yang dilakukan Hajir Hamisi bendahara desa Pulau Gala, Kecamatan Pulau Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) beberapa waktu lalu telah digelar di Pengadilan Negeri Labuha. (25/11/21)
Dalam sidang tersebut terdakwa Hajir Hamisi tidak berkeberatan jika majels hakim menanyakan kepada korban tentang dirinya menghubungi untuk meminta maaf. Dan Hakim menanyakan hal tersebut kepada korban dan korban pun mengakuinya.
” Terdakwa benar pernah menghubungi saya dan bertemu di warung kopi Ambon alamat desa Tomori untuk meminta maaf dan mengakui kesalahan nya karena sudah melakukan pemukulan dan menghalangi serta menghambat tugas dirinya wartawan,” aku Sukandi Ali.
Sukandi menjelaskan bahwa secara tidak langsung, terdakwa sudah mengakui kesalahannya sendiri dan tidak merasa keberatan. ” Bila terdakwa merasa tidak bersalah buat apa harus menghubungi dan meminta maaf serta mengakui kesalahannya,” ujarnya.
Terang dia, dirinya mempunyai bukti rekaman suara mulai dari kronologis kejadian di desa Pulau Gala maupun rekaman suara pada saat terdakwa menghubungi untuk meminta maaf serta mengakui kesalahannya.
” Saya sudah meminta ijin terlebih dulu kepada majelis hakim untuk memutar rekaman suara karena pada saat dalam persidangan saya sudah persiapkan alat pengeras suara (salon) yang di isi dalam tas belakang, tetapi majelis hakim meminta tidak perlu di putar,” tutur Sukandi.
Tambah.dia, dirinya dalam persidanagn juga menyampaiakan ke majelis hakim bahwa rekaman suara saat terjadi penganiayaan serta bahasa melecehkan profesi wartawan yang di lontarkan terdakwa saat itu telah di serahkan ke pihak kepolisian namun tidak di jadikan barang bukti,
” Saya sudah serahkan rekaman suara ke pihak kepolisian waktu buat pengaduan awal karena rekaman suaranya sudah di masukan ke kaset, dan juga di kirim ke penyidik dan Kasat reskrim polres Halsel lewat pesan WhatsAAP,” tutupnya. (RF/Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita