Tidore, JNewstv.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tidore menolak permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum atas nama 11 warga Maba Sangaji, tersangka dalam kasus penolakan tambang PT Position di Halmahera Timur. Putusan ini diumumkan dalam sidang Selasa (16/6/2025).
Meski menghormati putusan, kuasa hukum 11 warga, Suarez Yanto Yunus, S.H., menyatakan kejanggalan. “Kami menganggap putusan ini sangat janggal,” tegas Suarez. Ia mempertanyakan pertimbangan hukum majelis hakim yang menolak seluruh permohonan. “Tidak ada korelasi antara putusan dengan fakta persidangan, baik dari kesaksian maupun ahli. Klien kami adalah korban kriminalisasi polisi,” paparnya.

Kontradiksi utama terlihat dalam amar putusan. Hakim menyatakan proses penangkapan 11 warga tidak sah, namun di sisi lain menetapkan status tersangka mereka sah. “Ini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin penangkapan dinyatakan ilegal, tetapi status tersangka dianggap sah?” imbuh Suarez.
Ia menegaskan timnya telah berupaya maksimal. “Sejak awal, kami mengawal dan mencurahkan seluruh kemampuan untuk membela klien. Kini, kami akan mempersiapkan langkah hukum berikutnya untuk membuktikan mereka tidak bersalah dan harus dibebaskan,” tandasnya.
Masyarakat dan pihak keluarga menyoroti inkonsistensi putusan ini, menunggu langkah advokasi lebih lanjut dari tim kuasa hukum.
Penulis: Iber Roem
JNewstv.com Berita Fakta & Realita