Home / Berita / Citizen Journalism / Sidang Praperadilan 11 Warga Maba Sangaji di PN Tidore “Menang Tapi Kalah”

Sidang Praperadilan 11 Warga Maba Sangaji di PN Tidore “Menang Tapi Kalah”

Tidore, JNewstv.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tidore menolak permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum atas nama 11 warga Maba Sangaji, tersangka dalam kasus penolakan tambang PT Position di Halmahera Timur. Putusan ini diumumkan dalam sidang Selasa (16/6/2025).

Meski menghormati putusan, kuasa hukum 11 warga, Suarez Yanto Yunus, S.H., menyatakan kejanggalan. “Kami menganggap putusan ini sangat janggal,” tegas Suarez. Ia mempertanyakan pertimbangan hukum majelis hakim yang menolak seluruh permohonan. “Tidak ada korelasi antara putusan dengan fakta persidangan, baik dari kesaksian maupun ahli. Klien kami adalah korban kriminalisasi polisi,” paparnya.

Foto: Aksi Demo Warga Maba Sangaji di PN Tidore.

Kontradiksi utama terlihat dalam amar putusan. Hakim menyatakan proses penangkapan 11 warga tidak sah, namun di sisi lain menetapkan status tersangka mereka sah. “Ini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin penangkapan dinyatakan ilegal, tetapi status tersangka dianggap sah?” imbuh Suarez.

Ia menegaskan timnya telah berupaya maksimal. “Sejak awal, kami mengawal dan mencurahkan seluruh kemampuan untuk membela klien. Kini, kami akan mempersiapkan langkah hukum berikutnya untuk membuktikan mereka tidak bersalah dan harus dibebaskan,” tandasnya.

Masyarakat dan pihak keluarga menyoroti inkonsistensi putusan ini, menunggu langkah advokasi lebih lanjut dari tim kuasa hukum.

 

Penulis: Iber Roem

About jnews

Check Also

Sekda Haltim Launching Bantuan Lansia Tidak Mampu di Wasile dan Wasile Timur

Haltim, JNewstv.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mewakili Bupati Halmahera Timur, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII