JNewstv.com | Ternate
Polres Ternate melalui jajaranya, Polsek Ternate Utara berhasil mengungkap Sindikat pemalsu sertifikat vaksin dan menangkap kelima pelaku yang berinisial Zu alias Zul ( 45), S alias Suri ( 30), MA alias Ama ( 28), N alias Ongen (44) dan SP alias Yono. Hal ini dikatakan Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada dalam prees realese di Mapolres Ternate.(26/08/21)
AKBP Aditya mengatakan bahwa penangkapan kelima pelaku ini atas laporan kepala puskesmas Kalumpang dr. Marlen yang merasa pihaknya tidak membuat sertifikat vaksin kepada Zul. ” Merasa tidak membuat sertifikat vaksin, dr . Marlen membuat laporan ke polisi berdasarkan informasi yang didapat dari petugas KKP bandara yang mencurigai sertifikat vaksin atas nama Zul tersebut adalah palsu.atau tidak valid,” ungkap Kapolres yang di dampingi Kanit reskrim polres Ternate, IPDA Jeremy Theo dan Kapolsek Ternate Utara, IPTU Joni.
Atas informasi tersebut kepala puskemas meminta rekan kerjanya untuk mengecek data vaksinasi nama pelaku dan ternyata namanya tidak ada atau tidak terdaftar. Dan selanjutnya dr Marlen menginstruksikan dua petugas puskesmas untuk mengecek sertifikat tersebut di bandara yang hasilnya ternyata palsu
AKBP Aditya yang di dampingi Kanitreskrim Polres Ternate, IPDA Jeremy Theo dan Kapolsek Ternate Utara,IPTU Joni mengatakan penangkapan kelima pelaku tersebut atas adanya laporan dari kepala puskesmas Kalumpang,dr Marlen yang mendapat informasi dari petugas KKP bandara yang mencurigai sertifikat vaksin atas nama Zul tersebut adalah palsu.atau tidak valid ” Atas informasi tersebut kepala puskemas meminta rekan kerjanya untuk mengecek data vaksinasi nama pelaku dan ternyata namanya tidak ada atau tidak terdaftar. Dan selanjutnya dr Marlen menginstruksikan dua petugas puskesmas untuk mengecek sertifikat tersebut di bandara yang hasilnya ternyata palsu,” beber Kapolres.
Kapolres menjelaskan atas kejadian tersebut, petugas KKP bandara Sultan Baabullah berkoordinasi dengan petugas keamanan bandara dan Polsek Ternate Utara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terbitnya sertifikat vaksin palsu tersebut. ” Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan petugas Polsek Ternate Utara, yang melakukan atau menerbitkan sertifikat palsu tersebut adalah SP alias Yono dengan menggunakan aplikasi zam -zam di HP yang selanjutnya sertifikat asli punya orang lain di screaning dengan menggunakan laptop dan printer,” ungkap AKBP Aditya.
AKBP Aditya menerangkan bahwa hasil dari pembuatan sertifikat vaksin palsu yang dibuat SP alias Yono di jual ke N alias Ongen seharga Rp 250 ribu dan Ongen kembali menjualnya ke MA alias Ama sebesar RP. 1.100.000,- lanjutnya Ama menjual ke S alias Suri senilai Rp 1.600.000,- yang akhir Suri menjualnya ke Zul yang akan menggunakan sertifikat tersebut sejumlah Rp 1.750.000,-. ” Kasus ini pelakunya berantai dan atas perbuatan kelima tersangka ini akan di jerat dengan pasal pemalsuan surat – surat dan atau penipuan yakni pasal 263 ayat 1, ayat 2 subsider pasal 378 junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara tu Kapolsek Ternate Utara,Iptu Joni menambahkan bahwa akan mendalami kasus tersebut berdasarkan pengakuan tersangka yang telah mengedarkan sebanyak 50 sertifikat vaksin palsu. ” Kami (Polsek Ternate Utara) akan mendalami kasus ini tentang telah beredarnya 50 sertifikat atas pengakuan tersangka,” tutupnya. (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita