Home / Hukum & Kriminal / Skandal Tambang Menyeret Kepala KSOP Jadi Tersangka, Izin Berlayar Diterbitkan Meski Dokumen Diduga Ilegal

Skandal Tambang Menyeret Kepala KSOP Jadi Tersangka, Izin Berlayar Diterbitkan Meski Dokumen Diduga Ilegal

JNewstv.com Jakarta – Praktik gelap dalam pusaran bisnis tambang kembali tersingkap. Kali ini, aparat penegak hukum mengungkap dugaan peran krusial pejabat pelabuhan dalam meloloskan distribusi hasil tambang ilegal, meski dokumen yang digunakan tidak sah. Sabtu (25/04/26)

Berdasarkan penelusuran dan lansiran berbagai sumber, termasuk laporan Kompas.com, Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Penetapan ini bukan tanpa alasan. Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, HS diduga memiliki peran sentral dalam memastikan batu bara dari tambang bermasalah tetap bisa keluar melalui jalur resmi pelayaran.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, secara tegas mengungkap bahwa tindakan HS melanggar prinsip dasar pengawasan pelayaran.

Ia menyebut, “tersangka HS selaku Kepala KSOP memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan, padahal mengetahui dokumen yang digunakan tidak benar.” ungkap Syarief saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.

Fakta paling mencolok dalam perkara ini adalah bagaimana izin berlayar—yang seharusnya menjadi filter legalitas—justru diduga dijadikan “pintu masuk” bagi distribusi batu bara ilegal.

Dokumen yang digunakan untuk pengangkutan disebut bukan milik sah perusahaan yang mengirim batu bara. Bahkan, batu bara tersebut diketahui berasal dari PT AKT, yang izinnya telah dicabut sejak 2017.

Di sinilah peran KSOP menjadi sorotan tajam. Sebagai otoritas pelabuhan, KSOP memiliki kewenangan penuh dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Tanpa dokumen ini, kapal tidak bisa meninggalkan pelabuhan.

Alih-alih menjadi penjaga gerbang hukum, penyidik menduga HS justru membuka akses bagi praktik ilegal tersebut, Hingga keras dugaan aliran Dana dan Pembiaran Sistematis.

Tak hanya soal kelalaian administratif, kasus ini juga menyerempet dugaan praktik korupsi yang lebih dalam. Penyidik menemukan indikasi adanya penerimaan uang secara rutin oleh tersangka dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Dugaan ini memperkuat asumsi bahwa penerbitan izin berlayar bukan sekadar kelalaian, melainkan bagian dari skema terstruktur.

Lebih jauh, HS juga disebut tidak melakukan verifikasi terhadap laporan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum izin berlayar diterbitkan.

Akibatnya, batu bara dari tambang yang sudah tidak memiliki izin resmi tetap bebas didistribusikan melalui jalur laut.

Tiga Tersangka, Satu Pola Permainan. Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan Agung tidak berhenti pada satu nama. Selain HS, dua pihak lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni BJW selaku Direktur PT AKT dan HZM dari perusahaan terkait.

Ketiganya diduga bekerja sama dalam memanipulasi dokumen dan meloloskan hasil tambang melalui sistem pelayaran nasional.

Penyidik menilai praktik ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya koordinasi dan pembiaran dari berbagai pihak. Bahkan, penggeledahan di sejumlah kantor KSOP di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan, termasuk dokumen pelayaran dan barang elektronik.

Kasus ini juga membuka fakta serius tentang lemahnya sistem pengawasan pasca pencabutan izin tambang. Setelah izin PT AKT dihentikan, kontrol terhadap aktivitas di lapangan diduga menjadi longgar.

Dalam kondisi tersebut, KSOP justru menjadi satu-satunya institusi yang memiliki kendali terhadap aktivitas pengiriman. Namun, kewenangan itu diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, rantai distribusi batu bara ilegal tetap hidup—bahkan menggunakan jalur resmi negara.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat. Penahanan pun telah dilakukan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola sektor pertambangan dan pelayaran di Indonesia. Jika benar terbukti, praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga merusak integritas sistem pengawasan yang seharusnya menjadi benteng terakhir.

Terkuaknya peran pejabat KSOP dalam kasus ini menegaskan satu hal: kejahatan tambang ilegal tidak berdiri sendiri. Ia terhubung dengan sistem, celah regulasi, hingga oknum yang memiliki kewenangan.

Kini, publik menanti—apakah penegakan hukum akan menyentuh seluruh rantai aktor yang terlibat, atau berhenti pada nama-nama yang sudah ditetapkan.

Yang jelas, jika “pintu pelabuhan” saja bisa ditembus, maka pertanyaan besar muncul: seberapa kuat sebenarnya negara menjaga kedaulatannya atas sumber daya alam? (*)

About jnews

Check Also

Tim Jibom Gegana Brimob Malut Amankan Granat dan Mortir Peninggalan Perang Dunia II

MOROTAI, Teropong Malut Post — Dua granat dan satu mortir yang diduga merupakan peninggalan Perang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII