JNewstv.com | JAKARTA Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51 tahun 2020 diakui Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono sebagai pelindung pengusaha dan konsumen domestik. Pasalnya peraturan tersebut adalah syarat sebagai penetrasi pasar dari luarnegeri yang semakin agresif memasukkan produk impor dengan menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial.(08/07/2020) …
Read More »
JNewstv.com Berita Fakta & Realita