
JNewstv.com | JAKARTA
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51 tahun 2020 diakui Dirjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono sebagai pelindung pengusaha dan konsumen domestik. Pasalnya peraturan tersebut adalah syarat sebagai penetrasi pasar dari luarnegeri yang semakin agresif memasukkan produk impor dengan menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial.(08/07/2020)
Dirjen Veri mengatakan bahwa hal ini dapat menjadi ancaman bagi kita, dalam konteks negara lain akan mencari upaya guna memanfaatkan Indonesia sebagai pasar tujuan produknya. Tentunya, tanpa mempertimbangkan perlindungan terhadap pelaku usaha maupun konsumen domestik,.
” Revisi Peraturan Menteri Perdagangan 51/2020 dari Permendag 28/2018 terkait meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border),” ujarnya usai diskusi virtual sosialisasi Permendag 51/2020 dari Kemendag Jakarta.
Dirjen Veri menjelaskan bahwa perubahan itu berupa pencabutan self declaration (SD) atau pernyataan secara mandiri digantikan kewajiban memenuhi persyaratan impor dengan menyantumkan data PI pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang berupa nomor & tanggal PI/LS atau Laporan Survey, masing-masing komoditas Larangan Terbatas.
” Permendag 51/2020 itu bagian dari relaksasi ke-21 Permendag, yang mengatur 3.451 pos tarif (HS) semula diatur pos pabean (border) menjadi hanya 809 HS di Post Border atau bergeser 76,5%.Pemerintah berarti telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait relaksasi proses importasi untuk mendorong perekonomian, serta mencukupi kebutuhan masyarakat Indonesia di tengah masa pandemi Covid-19,” tutup Dirjen Veri.
Diskusi virtual sosialisasi Permendag 51/2020 itu menampilkan narasumber Direktur Tertib Niaga Ditjen PKTN Kemendag, Sihard Pohan, direktur teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, Fadjar Donny, direktur efisiensi proses bisnis LNSW, YFR Hermiyana, dimoderatori Sesditjen PKTN, Chandrini Dewi. (Harun/red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita