JNewstv | Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam proses administrasi kendaraan serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi kepemilikan kendaraan yang berpindah tangan. Penghapusan BBNKB ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun …
Read More »
JNewstv.com Berita Fakta & Realita