Home / Berita / Mulai 2025, Pemerintah Resmi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Mulai 2025, Pemerintah Resmi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

JNewstv | Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam proses administrasi kendaraan serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi kepemilikan kendaraan yang berpindah tangan.

Penghapusan BBNKB ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 12 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau kendaraan baru.

Sebelumnya, BBNKB menjadi salah satu komponen biaya utama saat mengurus balik nama kendaraan. Dengan penghapusan biaya ini, pemilik kendaraan bekas kini hanya perlu membayar biaya administrasi lainnya, seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk segera mengurus balik nama kendaraan mereka tanpa terkendala biaya yang tinggi. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam administrasi kendaraan bermotor, mengurangi penggunaan dokumen kendaraan atas nama pemilik lama, serta menekan angka kendaraan yang tidak terdaftar secara resmi.

Meskipun biaya BBNKB dihapus, pemilik kendaraan tetap perlu membayar beberapa biaya administrasi lainnya, seperti penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta biaya administrasi dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besaran biaya tersebut dapat bervariasi tergantung pada jenis dan spesifikasi kendaraan.

Dengan dihapusnya BBNKB, masyarakat kini memiliki lebih banyak kesempatan untuk memiliki kendaraan bekas tanpa terbebani biaya tambahan yang besar. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses peralihan kepemilikan kendaraan dan meningkatkan akurasi data kendaraan di database kepolisian.

Penghapusan BBNKB juga berpotensi meningkatkan transparansi dalam jual beli kendaraan bekas. Banyak pembeli yang sebelumnya enggan melakukan balik nama karena biaya yang cukup tinggi, kini dapat mengurus administrasi kendaraan dengan lebih mudah. Hal ini akan mengurangi potensi penyalahgunaan kendaraan yang masih atas nama pemilik lama.

Meskipun biaya BBNKB telah dihapus secara nasional, pemilik kendaraan tetap harus memperhatikan peraturan daerah masing-masing. Beberapa provinsi mungkin memiliki kebijakan tersendiri terkait biaya administrasi kendaraan. Oleh karena itu, pemilik kendaraan dianjurkan untuk mengecek regulasi yang berlaku di daerahnya sebelum mengurus balik nama.

Dengan adanya penghapusan BBNKB ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi beban ekonomi bagi pemilik kendaraan bekas. Meskipun demikian, kewajiban untuk membayar pajak tahunan dan biaya administrasi lainnya tetap harus dipenuhi guna mendukung kelancaran dan kualitas layanan infrastruktur transportasi di Indonesia. (Monmon)

About Saleh Lukman

Check Also

Sekda Haltim Launching Bantuan Lansia Tidak Mampu di Wasile dan Wasile Timur

Haltim, JNewstv.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, mewakili Bupati Halmahera Timur, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII