JNewstv.Com | Jakarta-Kelengkapan persyaratan administrasi dan pendampingan petugas menjadi bekal masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah secara mandiri. Nova, warga Banda Aceh, merasakan sendiri proses tersebut saat menyelesaikan pengurusan sertipikatnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh dalam waktu sembilan hari. “Jadi, kayaknya untuk semua masyarakat di luar, pengurusan …
Read More »
JNewstv.com Berita Fakta & Realita