
JNewstv.com | Labuha – Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hasan Ali Bassam Kasuba dengan tegas menolak adanya praktik pungutan liar (pungli) di wilayahnya.
Pernyataan ini disampaikan saat memimpin upacara gabungan pada Senin (5/8/2024).
“Saya dari awal sudah menegaskan, tidak ingin mendengar adanya pungutan liar yang terjadi di manapun. Untuk itu kepada ASN agar menjaga hal tersebut dengan sebaik-baiknya,” tegas Bassam.
Bassam menekankan bahwa pungli sekecil apapun dapat berdampak negatif terhadap pemerintahan Halmahera Selatan. Ia mengimbau agar potensi pendapatan daerah dikelola melalui aturan yang jelas.
“Saya tidak ingin hal semacam itu merusak tatanan pemerintahan daerah. Kalau ada potensi daerah yang menguntungkan untuk pendapatan, lebih baik merumuskan aturannya agar kita dapat kelola secara baik dan maksimal,” ujarnya.
Sikap tegas Bupati Bassam mendapat dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
Said A. Alkatiri, Ketua LSM LIRA Halsel, menyatakan bahwa budaya pungli sudah menjadi kebiasaan dalam birokrasi di Indonesia, termasuk di Halmahera Selatan.
“Harus ada nomor kontak hotline pungli dan atau ada perda pungli,” pinta Said.
Ia mengingatkan bahwa birokrasi adalah pelayanan masyarakat yang digaji oleh negara. Said juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ada oknum ASN/PNS atau pihak lain yang melakukan intimidasi atau pemerasan.
“Jangan lagi berbisnis kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan jika ada oknum yang melakukan intimidasi atau pemerasan terhadap kepala desa, kepala sekolah SD dan SMP, serta pimpinan OPD. Harus ada sanksi tegas, bila perlu dilaporkan ke APH,” tegasnya.
Said menambahkan bahwa praktik pungli tidak hanya terjadi di birokrasi, tetapi juga di lingkungan aparat penegak hukum.
Ia menyoroti bahwa tim siber pungli di Halsel saat ini tidak berfungsi lagi.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita