Home / Berita / Tersangka Dan BB Kasus ITE Dilimpahkan Ke Kejati Malut

Tersangka Dan BB Kasus ITE Dilimpahkan Ke Kejati Malut

JNewstv.com | Ternate.
Tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah masuk tahap II dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan melalui prees realesenya. (04/10)

AKBP Adip mengatakan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejati Malut ini adanya tiga laporan Polisi (LP) ke Ditreskrimsus Polda Malut terkait Tindak Pidana Informasi dan Teknologi Elektronik ( ITE ). ” LP pertama yang diserahkan ke Kejati Malut yaitu pada tanggal 24 September 2020 atas tersangka inisial AHA alias Aniz Yoan, dengan Kronologis AHA beragama islam dengan nama akun Facebook Anyz Yoan mengomentari status yang dibuat oleh MSR yang beragama kristen dengan kata-kata yang tidak sesuai dengan ajaran kristiani. Kemudian dibalas juga oleh MSR tentang agama islam yang tidak sesuai dengan ajaran islam. Hal tersebut membuat AHA melaporkan MSR kepada subdit V TIPIDSIBER Polda Malut karena merasa agamanya telah dikatakan tidak seperti ajaran agamanya. Merasa tidak adil MSR juga melaporkan hal yang sama kepada penyidik subdit V untuk di proses karena AHA juga menuliskan kalimat yang tidak sesuai dengan ajaran agama kristen,” ungkap Kabid.

Kabid Humas menjelaskan LP yang kedua di serahkan 1 Oktober 2020, terkait dugaan Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bermuatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dengan Tersangka Inisial MMF alias Popi dengan Kronologis TSK dengan nama akun Instagram phoppsss memposting rekaman layar percakapannya dengan salah satu ABK dengan isi percakapannya terdapat foto teman mantan suaminya dan pacar adik iparnya dengan kalimat “pelakor mah bebas yakaan”.

” Awalnya MMF alias POPI mengirimkan surat cerainya dengan mantan suaminya itu dari Morotai ke Ternate menggunakan kapal untuk mantan suaminya, tetapi mantan suaminya meminta bantuan pacar adiknya untuk mengambilnya di pelabuhan, setelah di ambil, MMF alias POPI menanyakan ke ABK kapal siapa yang mengambil suratnya lalu ABK kapal mengatakan seorang wanita terus sdri. MMF alias POPI kaget kenapa bukan mantan suaminya yang ambil tetapi menyuruh orang lain untuk mengambilnya, kemudian MMF alias POPI mengirimkan 2 foto yang satunya adalah foto wanita yang di curigai MMF alias POPI pernah selingkuh dengan mantan suaminya dan 1 foto lagi adalah foto pacar adik iparnya, sang ABK menjawab foto pertama yang mengambil surat tersebut. MMF alias POPI merasa emosi lalu merekam layar percakapannya bersama ABK itu kemudian memposting nya dengan caption “pelakor mah bebas yakaan” .papar AKBP Adip

AKBP Adip menerangkan selanjutnya AA selaku korban dan orang yang ada dalam foto tersebut merasa tidak terima karena di foto pertama adalah foto dirinya. AA langsung mengcapture story tersebut dan melaporkannya ke subdit V Tipidsiber.

” Dan LP yang terakhir diserahkan Jumat 02 Oktober 2020, terkait dugaan Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bermuatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan Tersangka inisial sdri AS dengan nama akun Facebook Wati Iwet memposting kata-kata yang tidak sepantasnya yg ditujuhkan langsung untuk sdri. SK (Pelapor/Korban), kejadian tersebut terjadi karena awalnya anak dari AS meminjam headset sdri. SK lalu menghilangkan headset tersebut kemudian SK meminta untuk menggantinya, dan AS pun telah menggantinya tetapi beda dengan yg sebelumnya karena berbeda merek. Sdri. SK tidak mau mengambil headset tersebut karena beda dengan sebelumnya dan tidak cocok di handphone nya, AS merasa marah karena telah membeli headset tersebut tetapi sdri. SK tidak mau menerima headset tersebut lalu AS pun membuat status di dalam facebook dengan kata-kata yg tidak pantas dan menandai nama akun facebook SK, selain membuaat status AS juga berkomentar di dalamnya dengan kata-kata yang tidak pantas sehingga SK merasa nama baiknya tercemar dan merasa sakit hati dengan kata-kata AS, SK langsung mengcapture status tersebut dan melaporkannya di Dit Reskrimsus Polda Malut subdit V tipidsiber,” terangnya.

Lanjut AKBP Adip,dirinya menghimbau kepada Masyarakat Maluku Utara agar lebih bijak lagi dalam menggunakan Media Sosial, karena dengan satu kali Klik saja bisa berujung Pidana. “Saya menghimbau kepada Masyarakat Maluku Utara untuk lebih bijak lagi dalam mengunakan Media Sosial apalagi kedepan menjelang Pilkada pasti akan banyak Berita-berita Hoax yang tersebar di media, untuk itu kita sebagai penguna media harus teliti sebelum share agar diperhatikan betul dengan dampak yang ditimbulakan jangan sampai dengan satu kali klik bisa berujung Pidana sesuai dengan UU ITE yang berlaku” Tegasnya. (ilon/Ray

About Redaktur

Check Also

Gelar Silaturahmi dengan Kepsek se-Wasile, Bupati Ubaid Soroti Legalitas Lahan Sekolah

Haltim, JNewstv.com — Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menggelar silaturahmi bersama para kepala sekolah jenjang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII