Home / Berita / Tidak Puas soal Diskresi Bupati, Sejumlah Elemen Gerakan Kepung DPRD Halsel
Aksi BARAH dan GPM di kantor DPRD Halmahera Selatan terkait polemik pelantikan empat kades oleh Bupati Bassam Kasuba (dok. Lugopost)

Tidak Puas soal Diskresi Bupati, Sejumlah Elemen Gerakan Kepung DPRD Halsel

JNewstv, Labuha – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) dan Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) menggelar aksi kepung Kantor DPRD Halmahera Selatan, Kamis (25/9/2025).

Mereka mendesak pemakzulan atau pemberhentian Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba karena dinilai menabrak putusan PTUN.

Ketua Koordinator Aksi, Haramain Rusli, menegaskan tindakan Bupati melantik empat kepala desa yang telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara bukan hanya melanggar putusan pengadilan, tetapi juga berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tindakan Bupati telah melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 82 Tahun 2015, hingga Perbup No. 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa,” tegas Haramain.

BARAH-GPM menilai Bupati telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan mengabaikan putusan PTUN yang bersifat mengikat.

Sesuai Pasal 115 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan.

“Bupati tidak boleh membuat SK baru yang mengakali putusan tersebut, misalnya melantik kembali orang yang sama hanya dengan nomor SK berbeda. Ini dikualifikasikan sebagai PMH,” jelas Haramain.

Organisasi gabungan ini juga menuduh Bupati melanggar sumpah janji jabatan sebagaimana diatur UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Karena itu, mereka mengusulkan Bupati diberhentikan atau dimakzulkan.

Selain itu, BARAH-GPM juga menolak alasan diskresi yang digunakan Bupati untuk melantik empat kepala desa.

Haramain menyebutkan tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 22-32 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur soal diskresi.

“Pelantikan empat kepala desa dengan alasan diskresi adalah batal demi hukum karena telah menabrak putusan pengadilan,” tegasnya.

Aksi kepung DPRD ini merupakan eskalasi terbaru dalam kasus pelantikan kontroversial empat kepala desa: Umara La Suma (Desa Gandasuli), Amrul MS (Desa Gorogoro), Arti Lanyong (Desa Lelengusu), dan Melkias (Desa Kuo) pada 25 Agustus lalu.

Dengan turunnya massa ke jalan menuntut pemakzulan, tekanan politik terhadap Bupati Bassam Kasuba semakin menguat.

Apalagi sebelumnya anggota DPRD Fraksi PKB, Junaedi Abusama, juga menyatakan siap menindak Bupati jika terbukti keliru.

BARAH sebelumnya juga mendesak DPRD menggunakan hak angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus ini.

Kini mereka mengambil langkah lebih serius dengan menuntut pemakzulan langsung.

Sebagai informasi, Kasus ini bermula dari pembatalan SK Bupati Nomor 131 Tahun 2023 oleh PTUN Ambon karena dinilai cacat prosedural dalam tahapan pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan hasil pilkades. (*)

About Moch

Check Also

Dulu Pemohon Yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti & Cepat

JNewstv.Com | Purwakarta (Jawa Barat)-Bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali, langkah pengukuran …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII