JNewstv.com | JAKARTA
Tiga lembaga non-struktural Kementerian Perdagangan bentukan presiden pendahulunya, Megawati Soekarnoputri dan Soesilo Bambang Yudhoyono, resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo melalui Perpres no 82 tahun 2020.Hal ini dikatakan oleh Menpan dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, dalam Webinar Netralitas ASN di Pilkada Serentak Tahun 2020.(10/08/2020)
Menpan dan Reformasi Birokrasi,Tjahyo Kumolo mengatakan bahwa Perpres tersebut menghapus Ke-18 lembaga negara, tiga di antaranya dalam Kemendag, dihapus karena dinilai tidak produktif dan menjadi beban. ” Pembubaran itu bukan dikarenakan refokusing anggaran tetapi lebih pada pertimbangan tidak produktif dan tumpang tindih. Kendati ada yang telah dibuat rekomendasi untuk beberapa lembaga dan komisi berdasar undang-undang,” paparnya.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional penghapus Keputusan Presiden nomor 54 tahun 2002 diubah Keppres 24/2005 terkait Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.
Perpres 82/2020 juga mengubur Keppres nomor 3 tahun 2005 diubah Keppres 28/2010 terkait Tim Nasional Peningkatan Ekspor & Peningkatan Investasi. Disusul Perpres covid-19 itu pun menghapus Keppres 104/1999 diubah Keppres 16/2002 terkait Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization.
Menanggapi ini, Kabalitbang Kemendag, Oke Nurwan, pernah mengisyaratkan penghapusan tiga lembaga non-struktural di instansinya tidak akan memengaruhi kewenangan kementerian. “Secara prinsip, fungsi yang menjadi kewenangan Kemendag semua masih berjalan dan dilaksanakan dengan baik,” ujarnya kepada media, Selasa (21/7). (Harun)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita