Home / Berita / Tim Hukum DPRD Kota Ternate Tegaskan Pokir, Perjadin, dan Tunjangan Berlandaskan Regualsi

Tim Hukum DPRD Kota Ternate Tegaskan Pokir, Perjadin, dan Tunjangan Berlandaskan Regualsi

JNewstv.com. Ternate_Tim Hukum Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate angkat bicara menanggapi dinamika dan sorotan publik terkait rekaman rapat internal dewan yang sempat beredar.

Sorotan oknum atau lembaga dan media sosial mengenai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), Perjalanan Dinas (Perjadin), hingga Tunjangan Anggota DPRD dinilai muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

​Tim Hukum DPRD Kota Ternate, Eran Kharie, menegaskan bahwa pembahasan mengenai Pokir, perjalanan dinas, serta tunjangan pimpinan dan anggota dewan merupakan bagian dari proses yang konstitusional dan memiliki payung hukum yang jelas.

​”Pihak-pihak yang mempermasalahkan hal tersebut, khususnya terkait bocornya rekaman rapat, kemungkinan besar belum memahami betul apa itu Pokir sehingga asal berkomentar di media sosial maupun media online,” ujar Eran.

​Memahami Pokir: Mekanisme Reses dan Aspirasi Rakyat

​Eran menjelaskan, Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) bukanlah usulan pribadi anggota dewan, melainkan rangkaian usulan program dan kegiatan pembangunan yang diserap langsung dari masyarakat.

Aspirasi tersebut dikumpulkan melalui agenda reses maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk kemudian disalurkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

​Pengusulan Pokir ini dijamin oleh berbagai regulasi di antaranya:

​- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur kewajiban DPRD dalam menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

​- Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah beberapa kali telah di ubah, terakhir UU No 13 Tahun 2019 : Mengatur antara lain hubungan anggota DPRD dengan konstituen serta kewajiban menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

​- Permendagri No. 86 Tahun 2017: Mengatur tata cara perencanaan pembangunan daerah, di mana Pokir menjadi bahan penyusunan Rancangan Awal RKPD.

​- Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) : Mengatur penyelenggaraan SIPD sebagai sistem informasi pemerintahan daerah, termasuk proses penginputan dan penelaahan Pokir dalam perencanaan pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

​Dasar Hukum Perjalanan Dinas dan Tunjangan DPRD

​Mengenai sorotan oknum atau lembaga terhadap Perjalanan Dinas dan Tunjangan DPRD Kota Ternate, Tim Hukum membeberkan hirarki aturan yang mengandasi seluruh hak keuangan dan administratif dewan:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Dijabarkan secara rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebagaimana telah di ubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023.

3. Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD adalah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2017

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana teknis dan besaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ternate melalui Perwali Kota Ternate Nomor 29.A Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate, yang kemudian diubah dengan Perwali 27.B Tahun 2023 dan Perwali 47 Tahun 2023

​Imbauan Meningkatkan Literasi Hukum

​Penyampaian keterangan ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan Tim Hukum DPRD Kota Ternate terhadap tingkat literasi hukum di sebagian oknum atau lembaga yang mencoba mengiring hal-hal yang memiliki legitimasi, menjadi opini publik yang tidak sesuai dengan fakta ketentuan atau kurang memahami regulasi, sehingga mempengaruhi citra lembaga DPRD menjadi negatif di mata publik.

​”Penting bagi kita semua untuk membaca dan memahami aturan sebelum berkomentar, serta membuka regulasi sebelum menghakimi (menjustice),” pungkas Eran.

Namun kami yakinkan masyarakat Ternate sangat cerdas dan jeli untuk bedakan mana opini , mana fakta.

“Yang jelas ​saat ini, DPRD Kota Ternate tengah memfokuskan perhatian dan energinya untuk membahas agenda strategis daerah, yakni APBD Perubahan 2026 dan RAPBD 2027, guna memastikan seluruh program pembangunan berjalan pro-rakyat dan tepat sasaran,” tegas Eran.

Aldy Ngofangare

About jnews

Check Also

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang & Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

JNewstv.Com | Jakarta-Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII