JNewstv.com | Ternate.
Ditengah wabah virus Corona atau Covid -19 yang melanda dan masyarakat di harapkan untuk tinggal di rumah saja. Namun masih ada saja orang yang ingin memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan ini dengan menyelundupkan dan mengedarkan minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah Ternate. (07/04/2020)
Seperti yang dilakukan oleh Tim Operasional Intelmob Sat Brimob Polda Malut yang telah berhasil mengamankan 170 (seratus tujuh puluh) kantong plastik miras jenis cap tikus di RT 002/RW 003, Kelurahan Kasturyan, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Hal ini dikatakan oleh Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Pol. Muhammad Erwin kepada Jnewstv.com.
Dansat Brimob Polda Malut mengatakan bahwa jajarannya dari Intelmob mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyelundupan miras jenis cap tikus melalui jalur laut menggunakan speed boat dari pelabuhan speed sidangoli menuju ke Ternate.
” Tim Opsnal Intelmob berhasil mengamankan barang bukti di Kelurahan Kasturyan dan pemiliknya melarikan diri dan selanjutnya barang bukti tersebut di bawa ke Posko Brimob dan diamankan didalam gudang barang bukti,” kata Kombes Pol. M Erwin.
Kombes Pol. M. Erwin menjelaskan bahwa penyelundupan miras tradisional Captikus di Kota Ternate oleh para pemain/pelaku miras karena tergiur dengan keuntungan besar dimana harga pembelian di Halmahera Rp. 15.000/kantong diedarkan di Kota Ternate dengan harga Rp. 40.000/kantong.
“Dimungkinkan akan tetap dilakukan penyelundupan miras ke Kota Ternate dimana saat ini tingkat pembelian dipasaran sangat banyak karena Cafe maupun Diskotik secara keseluruhan tutup karena adanya Covid-19,” jelasnya. (ilon/red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita