JNewstv.com I Ternate
Tim Resmob Serigala Utara Polsek Ternate Utara amankan Is alias kancil (38) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Jambula Ternate yang di duga sebagai pengendali dan pengontrol barang haram jenis sabu dari Surabaya dalam lapas tersebut. Hal ini terungkap berdasarkan penangkapan CH alias Koko (33) di salah satu kost Sabua Raha, lingkungan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara.(11/03/21)
Kapolres Ternate,AKBP Aditya Laksimada mengatakan dalam prees realesenya bahwa penangkapan Is alias kancil ini adalah hasil pengembangan dari CH alias Koko yang di tangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 60,32 gram. ” CH alias Koko ini mengaku barang haram tersebut adalah milik Is yang ada di Lapas Klas IIa Jambula ,dia hanya di suruh untuk meletakan barang haram tersebut yang sudah di pesan oleh pembelinya,” ungkapnya
AkBP Aditya menjelaskan bahwa Is lah yang mengatur dan menyuruh CH untuk meletakan barang haram tersebut ditempat atau lokasi yang akan di ambil oleh pemesan melalui komunikasi telepon genggamnya. ” Koko merupakan orang suruhan Is yang masih berada di lapas dan anggota bergerak setelah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan penangkapan tersangka,”jelasnya yang di dampingi Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Ariyanto dan PS Kabag Humas Polres Ternate
Sementara itu Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Ariyanto yang mendampingi Kapolres menerangkan bahwa Is adalah narapidana yang di vonis selama 20 tahun dalam kasus yang sama dan saat penangkapan pelaku sedang di karantina. ” Penangkapan tersangka sudah tiga bulan melakukan komunikasi untuk transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Ternate,” terangnya.
Iptu Joni menambahkan modus operandi cara peredaran sabu di wilayah kota Ternate dengan cara pemeran menelpon Is yang berada di lapas untuk meminta barang haram tesebut dan selanjutnya Is memberitahu letak atau tempat barang tersebut yang di taruh oleh suruhannya (red -Koko ) dan selanjutnya pemesan mengambilnya sendiri.” Akibat perbuatan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) subside pasal 132 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya. (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita