JNewstv.com | Jakarta
Pengamat BPJS Watch ,Timboel Siregar menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai Januari 2020 tahun ini tidak otomatis menjamin dalam mengatasi Defisit tahun 2019 yang mencapai 31 trilyun. (11/01)
Timboel mengatakan terbawanya defisit 2019 yang sebanyak Rp 17 trilyun, dan penambahan iuran PBI dan PPU Pemerintah atas Amanat Perpres 75/2019 di 2019 sekitar Rp 14 trilyun, maka di 2020 akan berpotensi terjadi defisit lagi, walaupun tidak besar seperti 2018 dan 2019.” Kenaikan iuran bisa berdampak kurang baik untuk pencapaian Universal Health Coverage (UHC, jaminan kesehatan semesta) kepesertaan yang tercatat 95% atau 257,5 juta jiwa,” ungkapnya.
Ia menjelaskan sejak 2005. UHC merupakan sistem kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil dalam pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya yang terjangkau.
Namun begitu, diakuinya, kenaikan iuran memang berdampak positif atas pendapatan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk membiayai INA CBGs, kapitasi, dana operasional dan preventif-promotif. “Kondisi ini sebenarnya sangat lumrah kalau saja defisit 2019 tidak dibawa tahun ini. Sekaligus rumahsakit tidak kesulitan cashflow membiayai pasien BPJS,” uca Timboel yang juga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) ini. (Harun/red))
JNewstv.com Berita Fakta & Realita