JNewstv.com | Jakarta
Pengawasan ketenagakerjaan salah satu faktor penting penunjang terlaksananya hubungan industrial yang baik di lokasi kerja,namun saat ini Pengawas ketenagakerjaan masih lemah.Hal itu di katakan oleh Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar kepada awak media.(13/11)
Timboel Siregar mengatakan bahwa saat ini pengawas ketenagakerjaaan masih lemah dikarenakan faktor regulasi, otonomi daerah, itikad baik pengawas dan alokasi anggaran.
“Menyusul deregulasi kewenangan pengawas dari pusat ke pemerintah daerah/provinsi, sesuai revisi UU.Pemda UU 2/2015 diubah dari UU 23/2014” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa hal senada pernah diungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan, saat dipimpin Hanif Dhakiri. Katanya, kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan di daerah sangat memprihatinkan dan revisi UU Pemda terkait kerjasama kementerian dan Pemprov akan mengembalikan profesionalisme.
“Personilnya tidak bisa lagi dipindah-pindah sembarangan oleh kepala daerahnya.” jelasnya.
Kemenaker mencatat akhir 2014 jumlah pengawas ketenagakerjaan 1.776 orang. Mereka bertugas mengawasi 265.209 perusahaan. Idealnya, dibutuhkan 4.452 petugas pengawas ketenagakerjaan sehingga masih ada kekurangan 2.676 orang pengawas. Dari 514 kota/ kabupaten di Indonesia, 155 kabupaten/kota belum punya pengawas ketenagakerjaan. (fudin)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita