JNewstv | Jawa Barat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung bergerak cepat dalam menangani kasus penyalahgunaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Seorang warga sipil berinisial IWM akhirnya ditahan pada Senin, 7 Oktober 2024, pukul 11.00 WITA.
Tersangka dijerat dengan berbagai pasal tindak pidana korupsi dan kini ditahan di Lapas Kelas II A Kerobokan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari keluhan masyarakat Desa Pecatu dan Desa Ungasan di Kecamatan Kuta Selatan yang mengalami kesulitan mendapatkan akses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
Kelangkaan air bersih ini memicu penyelidikan oleh pihak berwenang, yang akhirnya menemukan adanya penyalahgunaan fasilitas SPAM oleh tersangka IWM.
Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H, M.H., menegaskan bahwa “aksi tuyul air ini tidak hanya merugikan PDAM Badung atau PDAM Tirta Mangutama, tetapi juga masyarakat secara luas”. (Sumber: bali.pikiran-rakyat.com) (Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita