JNewstv.com. Halmahera Barat — Rabu, 29 Januari 2026. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halmahera Barat terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada 22 Oktober 2025.
Kanit Unit PPA Polres Halbar, Bripka Abdul Rahman Kaplale, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar perkara awal pada dua hari yang lalu. Sebagai tindak lanjut untuk memperkuat bukti dan transparansi, kepolisian akan segera menggelar perkara ulang.
“Untuk langkah selanjutnya, kami akan mengundang pihak keluarga korban guna melaksanakan gelar perkara ulang. Proses ini juga akan melibatkan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur,” ujar Bripka Abdul Rahman.
Sementara itu, orang tua korban melalui keterangannya berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan cepat dan transparan demi mengungkap pelaku. Pihak keluarga juga menekankan pentingnya profesionalisme kepolisian agar penyidikan tetap obyektif dan terhindar dari intervensi pihak luar.
Kasus ini menjadi atensi khusus mengingat korban masih berusia 4 tahun. Pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung. (Aldy Ngofangare)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita