JNewstv.com | Ternate, Malut. Dunia maya dan media sosial diramaikan dengan dugaan pelanggaran netralitas oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menjelang hari pencoblosan Pilkada 2024. Tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp (WAG) IKA PMII Maluku Utara yang tersebar pada Minggu (24/11/2024) menunjukkan akun bernama “AKA ABDULLAH” membagikan foto pasangan calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, dengan pesan dukungan tersirat.
Unggahan tersebut memicu reaksi dari anggota grup lain. Salah satu komentar yang mencuri perhatian berbunyi, “Menangkan. Oba Selatan menang telak.”
Ketika dikonfirmasi, Abubakar mengakui telah mengirimkan pesan tersebut namun berdalih bahwa itu adalah kesalahan teknis. “Iya, saya salah kirim itu, tapi saya langsung hapus,” ujar Abubakar singkat.
Namun, klaim Abubakar tersebut bertolak belakang dengan fakta pada tangkapan layar. Bukti menunjukkan bahwa pesan tersebut diunggah langsung olehnya, bukan diteruskan dari pihak lain. Pesan itu diunggah pada pukul 23.35 WIT dan direspon oleh anggota grup empat menit kemudian.
Pakar hukum menegaskan, tindakan Abubakar melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 9 ayat (2) UU ASN menyatakan bahwa ASN wajib bersikap netral dan tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik tertentu.
Selain itu, sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN, keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk mendukung pasangan calon, dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian.
Di masa tenang Pilkada, keterlibatan ASN dalam politik praktis juga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada Pasal 71 ayat (1) menegaskan larangan bagi pejabat negara untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Jika terbukti, sanksi pidana dapat dijatuhkan berdasarkan Pasal 188 UU Pilkada dengan ancaman kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp6 juta.
Kasus ini menuai kecaman luas di media sosial. Banyak pihak menilai bahwa tindakan Pj Sekda tersebut menciderai prinsip demokrasi yang adil dan jujur.
“ASN seharusnya menjadi teladan dalam menjaga netralitas. Jika bukti sudah jelas, ini harus diproses secara hukum agar tidak menjadi preseden buruk,” tulis salah satu pengguna Twitter.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi mencoreng kredibilitas Pilkada 2024 di Maluku Utara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa netralitas ASN merupakan pondasi penting dalam menciptakan pemilu yang adil. Sebagai pejabat publik, Abubakar Abdullah diharapkan mampu memberikan klarifikasi yang lebih transparan kepada masyarakat sekaligus menunjukkan komitmennya pada integritas dan profesionalisme.
Apa langkah Bawaslu selanjutnya? Akankah kasus ini diseret ke ranah hukum? Kita tunggu perkembangan berikutnya.
(Tim/Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita