BENGKALIS, JNewstv.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp1,98 miliar menuai sorotan. Tim Kuasa Hukum PT Suryakarsa Puspitaprima dari Kantor Hukum RRAA & Partners mempertanyakan sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam perkara yang menjerat terdakwa Ruddin Sinaga tersebut.
Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses hingga putusan perkara. Atas persoalan tersebut, mereka mengaku telah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Presiden RI, Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut tim kuasa hukum, sedikitnya terdapat lima poin yang menjadi dasar keberatan mereka terhadap putusan PN Bengkalis.
Pertama, dugaan tidak dipertimbangkannya bukti audit investigatif. Kuasa hukum menyebut terdapat Laporan Audit Investigatif dari KAP Yaniswar yang menurut mereka menunjukkan adanya kerugian sekitar Rp1,98 miliar. Mereka mempertanyakan alasan bukti tersebut dinilai tidak memperoleh pertimbangan sebagaimana yang diharapkan pihak korban.
Kedua, persoalan mengenai alasan penggunaan uang oleh terdakwa. Kuasa hukum menilai alasan terdakwa yang disebut menggunakan uang untuk kepentingan pengobatan keluarga tidak selaras dengan sejumlah data yang mereka klaim telah terungkap dalam persidangan, termasuk data kependudukan SIAK dan kepesertaan BPJS.
Pihak kuasa hukum meminta agar seluruh fakta tersebut diuji secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan semata berdasarkan keterangan salah satu pihak.
Ketiga, kuasa hukum mempersoalkan konstruksi pertimbangan hukum dalam putusan. Mereka menilai perkara pidana yang mereka sebut sebagai dugaan penggelapan dalam jabatan justru mendapat pertimbangan yang dianggap menyerupai persoalan hubungan industrial atau sengketa ketenagakerjaan.
Bahkan, menurut kuasa hukum, majelis memberikan pertimbangan yang mengarahkan terdakwa untuk menggugat balik pihak korban. Hal tersebut kemudian dipandang kuasa hukum sebagai persoalan yang perlu diuji kembali karena perkara yang sedang diperiksa merupakan perkara pidana.
Keempat, vonis dinilai tidak proporsional dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum menyoroti adanya perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan JPU selama tiga tahun penjara dengan hukuman yang kemudian dijatuhkan majelis hakim.
Mereka menilai perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara transparan melalui pertimbangan hukum yang kuat agar masyarakat dapat memahami dasar majelis dalam menjatuhkan putusan.
Kelima, adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota. Kuasa hukum menyebut Hakim Anggota I, Deswina Dwi Hayanti, S.H., M.H., menyampaikan pendapat berbeda dalam perkara tersebut.
Bagi kuasa hukum, keberadaan dissenting opinion tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, menurut mereka, perbedaan pendapat tersebut menjadi salah satu alasan penting agar putusan dan proses pemeriksaan perkara dapat dikaji secara objektif oleh lembaga yang berwenang.
Atas sejumlah persoalan tersebut, tim Kuasa Hukum PT Suryakarsa Puspitaprima meminta KY dan Badan Pengawasan MA melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing. Mereka juga meminta dugaan aliran dana atau aspek finansial yang berkaitan dengan perkara diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan, termasuk melalui mekanisme analisis transaksi keuangan oleh PPATK apabila terdapat dasar hukum dan indikasi yang memenuhi syarat.
“Kami mendesak KY, Badan Pengawasan MA, dan KPK segera memeriksa Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir, S.H., M.H., serta melakukan audit finansial melalui PPATK. Hal ini untuk menjaga marwah peradilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama dunia usaha,” tegas kuasa hukum.
Meski demikian, berbagai tudingan tersebut masih merupakan klaim dan keberatan dari pihak kuasa hukum. Adanya dugaan rekayasa putusan, penyimpangan, maupun pelanggaran etik hakim perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh lembaga yang berwenang.
Begitu pula dengan dugaan kerugian Rp1,98 miliar dan seluruh alat bukti yang dipersoalkan, pembuktiannya tetap harus merujuk pada fakta persidangan, putusan pengadilan, serta proses hukum yang berlaku.
Sorotan terhadap perkara ini kini bergulir ke ranah pengawasan peradilan. Publik menunggu apakah KY, Badan Pengawasan MA, KPK, maupun lembaga terkait akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan penjelasan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik, administratif, maupun dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Pada akhirnya, pengawasan terhadap proses peradilan bukan hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga menyentuh persoalan kepercayaan publik terhadap independensi, integritas, dan akuntabilitas lembaga peradilan. (*)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita