Home / Berita / YBH Justice Malut Minta Kapolda Evaluasi Polres Halsel Soal Kasus Pengeroyokan yang Libatkan Oknum Brimob
Direktur YBH Justice Maluku Utara, Ongky Nyong,SS.,SH.,MM (foto : istimewa)

YBH Justice Malut Minta Kapolda Evaluasi Polres Halsel Soal Kasus Pengeroyokan yang Libatkan Oknum Brimob

Direktur YBH Justice Maluku Utara, Ongky Nyong,SS.,SH.,MM (foto : istimewa)

JNewstv.com | LABUHA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YBH Justice Maluku Utara (Malut) mengecam sikap Polres Halmahera Selatan (Halsel) yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus pengeroyokan antar pemuda Desa Amasing Kota dan Labuha, Kecamatan Bacan.

Kasus ini diduga melibatkan seorang oknum anggota Brimob Polda Malut berinisial Bharaka R, yang terjadi pada Selasa (30/1/2024) dini hari di kompleks Habibi, Desa Labuha, saat pesta pernikahan.

Direktur YBH Justice Malut, Ongky Nyong, mengatakan bahwa Polres Halsel telah melanggar asas hukum acara dan etik, dengan memberikan pernyataan hukum yang mendahului proses penyelidikan.

“Kasat Reskrim Polres Halsel melalui media online kemarin, telah memberikan kesimpulan hukum bahwa oknum anggota Brimob tersebut tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan, tanpa ada dasar hukum gelar perkara hasil lidik. Padahal, kita semua tahu betul bahwa oknum tersebut bersama-sama dengan beberapa pemuda lainnya dalam kasus ini. Seharusnya, semua wajib dipandang sama di mata hukum tanpa membeda-bedakan status satu sama lainnya. Ini asas ‘Equality Before The Law’ yaitu setiap orang sama tunduk pada hukum peradilan yang sama,” ujar Ongky, Kamis (1/2/2024).

Ongky menilai bahwa sikap Kasat Reskrim Polres Halsel telah menunjukkan nilai keberpihakan dan tidak profesional.

Ia menuntut agar Kasat Reskrim tunduk pada aturan main Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bukan membuat pernyataan secara parsial yang terkesan memberikan pelayanan hukum secara personal terpisah.

“Apalagi, hasil mediasi juga gagal dan pihak korban tetap menuntut keadilan kepada Polres Halsel agar kasus ini diproses hukum dan dilanjutkan tahapan penyelidikannya. Maka, Polres Halsel harus betul-betul profesional,” tegasnya.

Ongky juga meminta kepada Kapolda Malut agar bisa mengevaluasi kinerja Polres Halsel dalam menangani kasus ini.

Ia juga meminta Kapolda bersikap tegas menindak oknum Brimob jika nanti terbukti keterlibatannya.

“Kami juga akan melaporkan ke Propam Polda Malut, sebab korban RK juga membantah pernyataan Kasat Reskrim soal ketidakterlibatan oknum Brimob tersebut. Menurut korban, pernyataan Kasat Reskrim tidak sesuai dengan keterangan korban RK yang telah disampaikan saat BAP kemarin di Unit I Reskrim Polres Halsel,” pungkasnya.

About Moch

Check Also

Tidak Hanya Dapat Jadwal Yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

JNewstv.Com | Bengkulu – Kepastian jadwal dan kecepatan proses jadi manfaat yang dirasakan masyarakat saat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII