JNewstv.com | Haltim, Maluku Utara — Di balik kilau nikel dan mineral ikutan seperti kobalt yang menggiurkan pasar global, tersimpan cerita getir dari tanah Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur. Data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap bahwa PT Alam Raya Abadi (ARA)—perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi nikel—dikendalikan mayoritas modal asing, sementara konflik lahan dengan masyarakat lokal tak kunjung menemukan ujung. Kamis (05/02/2026)
Berdasarkan penelusuran melalui sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), PT Alam Raya Abadi adalah perusahaan tambang dengan konsesi 924 hektare, berstatus IUP Operasi Produksi, berlaku hingga 29 Oktober 2027. Di atas kertas, izin itu sah. Namun di lapangan, legalitas tersebut justru memantik perlawanan warga.
90 Persen Saham Asing, Rakyat Jadi Penonton. Fakta yang paling mencolok adalah struktur kepemilikan saham PT ARA. Perusahaan ini 90,6 persen dimiliki Allestary Development Pte Ltd, perusahaan asal Singapura, sementara porsi nasional melalui PT Bumi Bhakti Masa hanya 9,4 persen.
Artinya, kendali penuh perusahaan berada di tangan modal asing—mulai dari kebijakan operasional, arah investasi, hingga pengambilan keuntungan. Sementara masyarakat di lingkar tambang, terutama di Desa Subaim, mengaku hanya menerima dampak: tanah terganggu, ruang hidup menyempit, dan kompensasi yang dipersoalkan.
“Ini bukan lagi sekadar tambang, tapi penguasaan ruang hidup,” keluh salah satu warga Subaim yang lahannya diklaim masuk wilayah konsesi.
Direksi Berganti, Masalah Tetap Sama. Pada 9 April 2025, PT ARA melakukan perombakan kepengurusan. Nama-nama baru masuk dalam jajaran strategis:
- Zhu Chunxiao sebagai Direktur Utama
- Li Yi sebagai Direktur
- Christian Jaya sebagai Komisaris Utama
- DRS Satriya Hari Prasetya, SH sebagai Komisaris
Namun bagi warga Subaim, pergantian direksi tak membawa perubahan berarti. Konflik lahan tetap membeku, sementara aktivitas tambang terus berjalan.
Warga menilai perusahaan lebih sibuk memperkuat struktur korporasi ketimbang menyelesaikan kewajiban sosial dan historis atas tanah yang mereka klaim sebagai milik turun-temurun.
Kelola tambang Nikel yang didapat
Subaim adalah salah satu Tanah Leluhur dibawah wilayah adat kesultanan Tidore yang Dipatok IUP. Konflik mencuat ketika masyarakat Desa Subaim sebagai besar sebagai masyarakat adat menuntut pembayaran kompensasi lahan yang mereka klaim masuk wilayah operasi PT ARA. Warga menyatakan tidak pernah melepaskan hak atas tanah secara sah, baik melalui jual beli, ganti rugi, maupun kesepakatan adat.
Sebaliknya, perusahaan bersandar pada dokumen perizinan negara, peta konsesi, dan status CNC-1 yang menandakan izin dianggap “bersih dan jelas” walaupun mineral tambang ikutan pun diperoleh seperti kobalt dan mineral tambang lainnya.
Di sinilah masalahnya “Bersih di atas kertas, tapi keruh di lapangan.” masyarakat yang kena dampak dan menderita berkepanjangan hingga anak cucu.
Warga menilai proses penerbitan izin tidak melibatkan mereka secara utuh, tidak transparan, dan mengabaikan aspek penguasaan lahan adat serta sejarah pengelolaan masyarakat lokal.
Dari Mediasi ke Meja Hijau. Konflik yang berlarut akhirnya bergeser ke jalur hukum. Gugatan warga Subaim terhadap PT Alam Raya Abadi telah diterima oleh Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, menandai babak baru perlawanan rakyat terhadap korporasi tambang.
Langkah hukum ini menjadi sinyal keras bahwa masyarakat tidak lagi percaya pada mediasi sepihak dan janji-janji lisan.
“Kalau negara dan perusahaan tak mau mendengar, pengadilan jadi jalan terakhir,” kata salah satu perwakilan warga.
Tambang Jalan Terus, Konflik Dibiarkan Pengusaha Makin Kaya, Masyarakat Makin Miskin dan Derita ditanggung sendiri.
Ironisnya, di tengah proses hukum dan tuntutan warga, aktivitas tambang tetap berjalan. Alat berat terus beroperasi, produksi nikel berlanjut, dan nilai ekonomi terus mengalir—namun bukan ke kantong masyarakat terdampak.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
- Apakah IUP Operasi Produksi boleh berjalan di atas lahan yang masih disengketakan?
- Di mana peran pemerintah daerah dan pusat dalam memastikan keadilan sosial?
- Apakah status CNC benar-benar mencerminkan realitas sosial di lapangan?
Negara di Persimpangan, Investasi atau Keadilan? Kasus PT Alam Raya Abadi menjadi potret telanjang dilema klasik sektor tambang Indonesia, antara mengejar investasi asing dan melindungi hak rakyat.
Ketika izin dikeluarkan, negara hadir. Ketika konflik meledak, negara sering menghilang.
Publik kini menunggu sikap tegas Pemerintahan Presiden Prabowo dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) PKH untuk menindak tambang nakal dengan:
- Audit ulang perizinan
- Penelusuran proses pembebasan lahan
- Evaluasi kewajiban sosial dan lingkungan perusahaan
- Di tutup tambang nikel bermasalah
Jika tidak, konflik Subaim berpotensi menjadi bom waktu—bukan hanya bagi Halmahera Timur, tetapi bagi wajah tata kelola tambang nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Alam Raya Abadi belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan warga Subaim dan proses hukum yang sedang berjalan.
Jurnalis: Moh. Riski/red
JNewstv.com Berita Fakta & Realita