Home / Jnews Malut / Kota Ternate / 2020 Bapemperda Deprov Akan Bahas Ulang Ranperda Yang Belum Rampung

2020 Bapemperda Deprov Akan Bahas Ulang Ranperda Yang Belum Rampung

JNewstv.com | Ternate. Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku Utara ditahun 2020 ini akan kembali merampungkan sejumlah ranperda yang belum selesai pada 2019 kemarin. Rapat sendiri akan digelar ditahun ini melalui Banmus pada agenda sidang paripurna untuk segera disetujui terhadap ranperda tersebut menjadi perda.

Hal ini disampaikan langsung M. Sofyan Daud, SH Ketua Bapemperda Deprov Anggota Komisi II saat ditemui JNewstv.com usai menghadiri agenda Deprov. Sofyan mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum terkait ranperda yang harus diupayakan agar segera diinventarisasi karena dianggap sangat substansional.

” kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Biro Hukum untuk mengambil langkah-langkah agar secepatnya menginventarisasi atau kodevikasi terhadap perda. Lanjutnya, usia provinsi sudah 20 tahun, jadi perlu adanya upaya atau langkah inventarisasi terhadap produk-produk hukum daerah baik itu peraturan daerah maupun peraturan gubernur, ini juga sebagai upaya evaluasi terhadap perda tersebut”.

Sofyan mengatakan dengan adanya evaluasi terhadap perda tersebut juga bisa membantu untuk memaksimalkan apakah perda tersebut sudah efektif terhadap peningkatan kinerja pemerintahan atas pelayanan publik, SDM, SDA, pembangunan dan penerapan aturan lainnya ditengah2 masyarakat. Selain itu inti dari inventarisasi produk hukum daerah ini untuk menertibkan sehingga tidak terjadi kehilangan arsip atau tercecer atas dokumen2 produk hukum daerah sebelumnya.

Januari 2020 ini kata Sofyan, Bapemperda akan segera menyusun program Pembentukan Peraturan Daerah. Agenda rapat internal akan menyurati 4 komisi di Deprov agar segera menyusun perda-perda inisiatif atau urgent, salah satu contoh yang dikeluarkan oleh Komisi II tentang Perlindungan Terhadap Komoditas Lokal dalam hal ini hasil rempah Pala dan Cengkeh, termasuk Kopra.

Sedikitnya ada lima ranperda yang akan dibahas lagi ditahun ini antara lain, standar minimum pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik yang akan diparipurnakan ditahun ini untuk disetujui menjadi perda. (yun)

About Redaktur

Check Also

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kantah Kota Ternate Teguhkan Nilai Persatuan Dan Integritas

JNewstv.Com |TERNATE-Kantor Pertanahan (Kantah)Kota Ternate melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII