Home / Jnews Malut / Kab. Halteng / 22 ASN Halteng Didemo Warga Karena Datang Dari Zona Merah Tampa Surat Rapid Test

22 ASN Halteng Didemo Warga Karena Datang Dari Zona Merah Tampa Surat Rapid Test

JNewstv.com | Halteng
Warga masyarakat Halmahera Tengah (Halteng) yang tergabung dalam Rakyat Bantu Rakyat (RBR) lakukan aksi demo karena kesal terhadap 22 Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halteng yang lolos dari pemeriksaan Pos Satgas Covid -19 di Moreala desa Wedana Kecamatan Weda tampa membawa Surat Keterangan Rapid Test Non – Reaktif dari daerah zona merah di wilayah Tidore Kepulauan (Tikep). (01/06/2020)

Salahsatu koordinator lapangan (koorlap) yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa 22 ASN Halteng yang lolos tampa surat Rapid Test Non – Reaktif ini sudah mengabaikan Instruksi Bupati, sehingga Pos Satgas Covid -19 Moreala didemo puluhan warga yang tergabung dengan sejumlah mahasiswa, organda.

” Kami mendesak Pemkab Halteng agar menemui masa aksi untuk menjelaskan lolosnya 22 ASN atas perintah Sekda Halteng Yanto M Asri,” paparnya dengan nada kesal.

Padahal sudah jelas Surat Instruksi Bupati Nomor 35/UM/2020 tentang Perubahan Kedua atas Instruksi Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang menjelaskan dilarang melakukan perjalanan keluar daerah terutama ke daerah terjangkit di dalam maupun di luar Maluku Utara.

” Jika perjalanan keluar daerah sangat mendesak dilaksanakan, maka dilarang untuk kembali ke Halteng terkecuali membawa Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19 beserta Surat Keterangan Rapid test Non-reaktif dari Dinas Kesehatan atau rumah sakit dari daerah asal serta wajib melaporkan diri ke tim Gugus Tugas Covid 19 Halteng,” jelas koorlap.

Tak hanya itu, mereka juga harus melakukan karantina rumah atau isolasi mandiri selama 14 hari dibawah pengawasan Tim Gugus Tugas Covid-19.

” Untuk itu atas nama Rakyat Bantu Rakyat ini meminta agar para ASN itu dikembalikan ke Tikep kembali, sebelum kami hadirkan masa aksi dan warga masyarakat yang lebih banyak,”

Sementara itu Ketua Tim Satgas Pencegahan Covid 19,Kecamatan Weda,Ilham Suud kepada JNewstv.com mengakui bahwa ke – 22 ASN ini lolos masuk karena diperintahkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Halmahera Tengah,Yanto M. Asri.

“22 ASN ini sudah kami tahan di Pos Moreala sejak siang sampai sore, namun disuruh masuk oleh Sekda untuk melakukan rapid test di Dinas Kesehatan Halteng,” akunya

Ia menjelaskan bahwa Surat Edaran (SE) Bupati Halteng sudah jelas mengatur persyaratan keluar masuknya warga masyarakat, apa lagi warga itu dari zona merah.

“Mereka (red – ASN ) itu tidak memiliki Rapid test Non-reaktif dari Dinas Kesehatan kota asal,” ujar Ilham yang juga Sekretaris Camat Weda ini.

Ilham menambahkan, kalaupun ASN dispesialkan meski tidak ada Rapid Tes Non reaktif maka tidak perlu lagi untuk menjaga Pos Moreala sebab orang bebas keluar masuk.

“Masyarakat biasa tanpa Rapid Tes Non-reaktif,kita suruh balik jangan masuk Weda, sementara mereka ASN kita suruh masuk padahal mereka ini dari zona merah yaitu Kota Tidore,” tandas Ilham. (Kemal Swedya)

About Redaktur

Check Also

Kapolda Maluku Utara Inisiasi Deklarasi Perdamaian Enam Desa di Kecamatan Patani Barat

JNewstv.com Halteng—Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Irjen. Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., menginisiasi deklarasi perdamaian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII