Home / Berita / 285 Kaleng Sianida Ilegal Ditemukan di Obi, Dugaan Keterlibatan Pejabat Lokal Mengemuka

285 Kaleng Sianida Ilegal Ditemukan di Obi, Dugaan Keterlibatan Pejabat Lokal Mengemuka

JNewstv.com | Halmahera Selatan – Kasus peredaran bahan kimia berbahaya kembali mengguncang Kabupaten Halmahera Selatan. Sebanyak 285 kaleng sianida ilegal ditemukan di Desa Anggai, Kecamatan Obi, dalam kondisi disimpan di gudang yang tidak memenuhi standar. Dugaan pelanggaran regulasi semakin kuat, mengingat tidak adanya izin industri maupun izin lingkungan terkait keberadaan bahan beracun tersebut. Senin (20/1/25)

Investigasi awal mengungkapkan bahwa sianida tersebut didatangkan dari Sulawesi Utara oleh seorang pengusaha bernama Andre Wijaya. Ia mengklaim memiliki dokumen perizinan lengkap untuk peredaran bahan kimia tersebut. Namun, izin terkait gudang penyimpanan dan izin lingkungan justru menjadi pertanyaan besar. Andre menyebut tanggung jawab itu berada pada pemilik gudang, Hi. Burhan Hi. Ibrahim, yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

Hi. Burhan, diketahui sebagai pengusaha tambang emas di Obi, juga disebut-sebut memiliki hubungan dengan anggota DPRD Halmahera Selatan, Haryadi Hi. Ibrahim, yang merupakan kakak kandungnya. Dugaan keterlibatan pejabat lokal dalam melindungi praktik ini mulai menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Sianida, sebagai bahan kimia beracun, diatur ketat dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 75 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat berdampak serius pada kesehatan masyarakat dan lingkungan, termasuk sanksi pidana berat.

Ahli hukum Syafridhani Smaradhana, SH., MKn., menegaskan bahwa pelanggaran pengelolaan sianida tanpa izin lengkap dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. “Penggunaan dan penyimpanan bahan berbahaya seperti sianida memerlukan pengawasan ketat. Tanpa izin yang sesuai, pelaku dapat menghadapi ancaman hukum yang serius,” ujarnya.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang diambil terkait pelanggaran ini, meskipun regulasi sudah jelas mengatur pengelolaan bahan berbahaya.

Masyarakat mendesak Pemkab Halmahera Selatan untuk segera bertindak. “Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang. Pemerintah harus menunjukkan keberanian menegakkan aturan, tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga Obi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan bahan berbahaya. Penegakan hukum yang tegas menjadi harapan publik guna mencegah dampak lebih besar terhadap lingkungan dan masyarakat.

Penulis: Ilon

Editor : Redaktur

About jnews

Check Also

Gelar Silaturahmi dengan Kepsek se-Wasile, Bupati Ubaid Soroti Legalitas Lahan Sekolah

Haltim, JNewstv.com — Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menggelar silaturahmi bersama para kepala sekolah jenjang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII