Haltim, JNewstv.com — SPBU Wayamli, Kecamatan Maba Tengah, Halmahera Timur (Haltim) terbukti curangi takaran BBM. Pengecer menjerit rugi. Praktik licik itu sudah berlangsung 8 bulan, tapi tak tersentuh pengawasan. Minggu (03/05/25)
Pemilik SPBU Idris segera diperiksa dan ditangkap. Modusnya terkuak beli 25 liter, yang keluar cuma 23 sampai 24 liter. Pengecer tetap dipaksa bayar harga 25 liter, lapor warga masyarakat.
“Kami yang tekor. Liter kurang, duit tetap full. Ini pemerasan,” geram seorang pengecer Wayamli.
Para pembeli minyak pengecer marah besar dan protes begitu mengetahui Mereka di tipu dan diperas pemilik SPBU. Mereka mendesak Disperindagkop Haltim dan Kepolisian segera periksa dan tanggap pelaku penipuan dan pemerasan kalau tidak bertindak selama ini, patut diduga ikut terlibat dan praktek penipuan dan pemerintah BBM Industri dan Subsidi untuk masyarakat. Karna tidak terlihat mereka turun ke lapangan, sidak SPBU, dan seret manajemen yang main curang.
Disperindagkop diduga ikut main dengan pura pura saja, terlihat Inspeksi bulan lalu cuma gagah-gagahan di SPBU Kota Maba.
“SPBU kota gampang dipantau. SPBU di kecamatan dibiarkan. Padahal di sini sarang manipulasi takaran dan harga,” kecam pengecer.
Dikonfirmasi, Pengelola SPBU Wayamli Idris berkelit. Ia akui takaran amburadul karena mesin dispenser jebol.
“Betul, kadang kurang kadang lebih. Kami manual. Dispenser konslet, listrik tak stabil,” dalih Idris via telepon, Minggu (3/5/2026).
Alasan klasik, tunggu teknisi Jakarta Sudah 8 bulan mesin rusak, teknisi tak kunjung datang. Sementara warga terus dirampok di depan pompa.
“Mesin masih tunggu teknisi. Mereka belum datang,” kilahnya.
Prilaku Idris adalah unsur kesengajaan dan modus hingga sudah pasti perbuatan curang ini sudah jelas, lantas apa yang dilakukan Disperindagkop dan Aparat kepolisian Haltim diam saja, dugaan keras unsur kerjasama,
otomatis sudah ikut terlibat dalam tindak pidana , jadi sudah jelas Ironis. SPBU beroperasi, meraup untung, tapi takaran dibiarkan ngawur. Disperindagkop Haltim bungkam. Tak ada inspeksi, tak ada sanksi.
UU Perlindungan Konsumen jelas, curangi takaran bisa dipidana. Lalu kenapa SPBU Wayamli dibiarkan, harunya segera tutup.
(Tim/Red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita