Home / Berita / Skandal Tambang Subaim Memanas, Massa Desak Presiden Prabowo Subianto dan Polri Bertindak: Izin PT ARA Harus Dicabut

Skandal Tambang Subaim Memanas, Massa Desak Presiden Prabowo Subianto dan Polri Bertindak: Izin PT ARA Harus Dicabut

Haltim, JNewstv.com — Gelombang protes keras kembali mengguncang Kabupaten Halmahera Timur. Aktivitas pertambangan nikel PT ARA di Desa Subaim снова menjadi sorotan tajam setelah diduga mencemari pesisir pantai dan merusak ekosistem laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Kasus ini bukan yang pertama. Warga menilai perusahaan tersebut berulang kali melakukan pelanggaran lingkungan, namun hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Aksi Massa Demo Desak Presiden Prabowo Subianto dan Polri Bertindak Izin PT ARA Harus Dicabut.

Di lapangan, kondisi air laut di pesisir Subaim dilaporkan berubah keruh kecoklatan. Warga menduga limbah material tambang terbawa aliran air hingga ke laut, terutama saat curah hujan tinggi.

“Ini sudah sering terjadi, bukan sekali dua kali. Tapi tidak pernah ada tindakan nyata. Kami minta negara hadir,” ungkap salah satu warga, Selasa (19/05/2026).

Situasi ini memicu aksi demonstrasi dari masyarakat dan sejumlah elemen massa. Dalam aksi tersebut, mereka secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung dan tidak membiarkan persoalan lingkungan ini terus berlarut.

Tak hanya itu, massa juga mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap dugaan pencemaran yang dilakukan PT ARA.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau terbukti mencemari, polisi harus bertindak tegas tanpa pandang bulu!” teriak massa dalam orasi.

Massa juga meminta Kementerian ESDM segera mengevaluasi total aktivitas pertambangan PT ARA, bahkan mencabut izin operasional jika terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.

“Perusahaan jangan hanya datang ambil keuntungan, lalu meninggalkan kerusakan. Cabut izinnya kalau terbukti bersalah!” tegas salah satu orator.

Desakan ini diperkuat dengan dasar hukum yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang menyebabkan pencemaran dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba juga mewajibkan perusahaan tambang menjaga kelestarian lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pencabutan izin usaha.

Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan dan masyarakat pesisir. Jika dugaan pelanggaran terus terjadi tanpa penindakan, maka kepercayaan terhadap pemerintah dan aparat hukum bisa semakin terkikis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ARA belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan pencemaran tersebut. Di sisi lain, masyarakat Subaim berharap ada langkah cepat dan tegas dari Presiden dan Polri sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas dan tidak bisa dipulihkan. Icky

About jnews

Check Also

Pos Pengamanan Hutan di Wasile Selatan Ludes Terbakar, Warga Pertanyakan Pengawasan

Haltim, JNewstv.com — Keberadaan pos pengamanan kawasan hutan di Kecamatan Wasile Selatan, Halmahera Timur, kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII