JNewstv com | Ternate Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan nilai yang universal dan telah dimuat dalam Konstitusi Republik Indonesia, baik dalam pembukaan UUD 1945 maupun dalam batang tubuhnya, serta dipertegas dalam Amandemen UUD 1945.
Wakli Gubernur Provinsi Maluku Utara M Al Yasin Ali dalam sambutannya (14/12/2020) menyampaikan bahwa pada momentum perayaan ini, sejumlah Walikota dan bupati di Provinsi Maluku Utara juga mendapatkan penghargaan sebagai daerah dengan kategori peduli HAM dan kategori Cukup Peduli Ham.Ini merupakan kabar baik bagi Pemerintah provinsi Maluku Utara.
Oleh karena itu, kata Acim sapaan akrabnya sangat memberi apresiasi penuh kepada Walikota Ternate sebagai penerima penghargaan kategori Peduli HAM, dan Walikota Tidore Kepulauan penerima kategori Cukup Peduli HAM. Kategori ini juga diterima oleh Tiga bupati lainya yakni Bupati Pulau Morotai, Bupati Pulau Taliabu dan Bupati Halmahera Timur. Namun demikian, sebagai provinsi dengan delapan kabupaten dan Dua kota, kita perlu memperhatikan lebih dalam lagi amanat yang termasuk dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM. Cetusnya
Lanjut Acim Pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara memiliki tanggung jawab penuh untuk memotifasi Pemerintah daerah Kabupaten dan Kota, untuk mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertiakal di daerah dan memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan
hasil capaian kinerja pemerintah daerah Kabupaten dan Kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Selaku kepala daerah Maluku Utara, kata Acim sangat mendukung penuh pelaksanaan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM agar kedepannya semua Kabupaten yang ada di Provinsi Maluku Utara mendapatkan Penghargaan Kabupaten Peduli HAM.
Akhir kata, kita tidak boleh mundur dalam
penegakan HAM, bangsa yang maju di mana saja adalah bangsa yang memiliki tingkat peradaban yang luhur. Tutup Acim (Kemal Swedya)