JNewstv.com | Ternate
Empat pelaku penyalahgunaan narkoba yang berinisial RD Alias I (24) pengangguran,AR Alias I ( 26 ) Pegawai kontrak kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara,JA Alias I (27 ) pengangguran,MA alias A (55)Wiraswasta di amankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba)Polda Maluku Utara.(29/01/2020)
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut ,Kombes Pol Setiadi Sulaksono di dampingi Kabid Humas ,AKBP Adip Rojikun saat prees release mengatakan ke empat tersangka ini diduga dari jaringan lembaga Pemasyarakatan (lapas ) Jambulah.
” RD dan AR di amankan di dalam ruangan jasa pengiriman PCP Express tepatnya di belakang Kedaton Kesultanan Ternate di Kelurahan Soa KecamatanTernate Utara dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas Dos Hp yang dilakban warna Cokelat,1 (satu) sachet plastik sedang warna bening yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 19 gram di dalam bekas pembungkus rokok,2 (dua) buah Hp milik RD dan AR,”ungkapnya.
Ia menjelaskan tentang penangkapan JA di atas jalan raya tepatnya dekat jembatan Kelurahan Kota Baru,Kecamatan Ternate
Tengah dengan barang bukti 2 (dua) sachet plastik kecil warna bening berisi Narkotika jenis Ganjadengan berat 1,69 gram,1 (satu) buah Hp
“Sedangkan MA di ciduk di dalam kamar kos-kosan yang ditempatinya yang bertempat di Kelurahan Makassar Timur,KecamatanTernate Tengah dengan barang bukti 1 (satu) sachet kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,06 GRAM,1 (satu) buah alat hisap shabu/bong,1 (satu) buah kaca pireks berisi sisa pakai Shabu,1 (satu) buah Hp ,” jelas Kombes Pol Setiadi.
Kombes Pol.Setiadi menerangkan pasal yang dikenakan untuk RD dan AR adalah pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan JA dikenakan dengan Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
“Sedangkan MA dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.(Syahril/red)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita