HALMAHERA TIMUR, JNewstv.com – Sebanyak 41 ribu potensi tenaga kerja di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Halmahera Timur Drs. H. Ubaid Yakub, M.P.A., melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate di Aula Rapat Bupati, Senin (28/9/2026).
Kerja sama tersebut ditandatangani bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate I Wayan Alit Mahendra Putra, disaksikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para asisten, pimpinan unit kerja, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas perlindungan terhadap pekerja yang menghadapi risiko kerja, terutama perangkat desa, pekerja rentan, dan pekerja sektor konstruksi.
Bagi Pemkab Haltim, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya berkaitan dengan angka kepesertaan, tetapi juga menyangkut kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarga ketika risiko kecelakaan kerja terjadi.
Bupati: Jangan Tunggu Musibah Baru Memberikan Perlindungan
Bupati Ubaid Yakub menekankan pentingnya langkah pencegahan dan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja pada sektor berisiko tinggi.
Menurutnya, pekerja yang setiap hari berhadapan dengan risiko kecelakaan membutuhkan jaminan sosial agar dirinya maupun keluarga tidak kehilangan perlindungan ketika musibah terjadi.
“Musibah dan kecelakaan kerja sangat dekat dengan orang-orang yang melaksanakan pekerjaan berisiko tinggi. Oleh karena itu, kita memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perlindungan penuh agar mereka dan keluarganya mendapatkan jaminan hak normatif,” tegas Ubaid Yakub.
Ia meminta perangkat daerah terkait tidak berhenti pada penandatanganan kerja sama, tetapi segera melakukan langkah konkret melalui pendataan dan pendaftaran pekerja yang menjadi sasaran program.
Dalam tahap awal, terdapat tiga kelompok yang menjadi prioritas perlindungan.
Pertama, perangkat desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diarahkan melakukan inventarisasi terhadap seluruh perangkat desa untuk memastikan mereka masuk dalam skema perlindungan yang disiapkan.
Kedua, pekerja rentan, terutama masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian, perkebunan, kelautan, perikanan, serta berbagai pekerjaan informal lainnya.
Ketiga, pekerja jasa konstruksi. Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta OPD terkait diminta memastikan pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Potensi 41 Ribu, Baru 27 Persen Terlindungi
Data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut menunjukkan potensi tenaga kerja di Haltim pada 2026 mencapai sekitar 41.000 orang.
Angka itu meningkat sekitar 13.000 orang dibandingkan 2025 yang tercatat sekitar 28.000 potensi tenaga kerja.
Rinciannya terdiri atas 8.576 pekerja formal, 30.139 pekerja informal/Bukan Penerima Upah (BPU), dan 2.519 pekerja konstruksi.
Di sisi lain, jumlah pekerja yang telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 11.397 orang atau sekitar 27 persen dari potensi tenaga kerja tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra, mengatakan angka tersebut menunjukkan masih terdapat ruang yang cukup besar untuk memperluas cakupan perlindungan di Halmahera Timur.
“Jumlah tenaga kerja yang telah ter-cover perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Halmahera Timur baru mencapai 11.397 jiwa atau sekitar 27 persen,” kata I Wayan.
Pemkab Targetkan Cakupan Terus Bertambah
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Halmahera Timur dan BPJS Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan secara bertahap.
Penguatan pendataan, sosialisasi, pendampingan, serta pengawasan akan dilakukan dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama OPD terkait.
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperbesar angka kepesertaan, tetapi juga memastikan pekerja rentan dan pekerja dengan risiko tinggi memiliki perlindungan ketika menghadapi kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
Bagi pemerintah daerah, perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya memastikan pembangunan di Haltim berjalan seiring dengan peningkatan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi pelaku utama aktivitas ekonomi daerah.
(Ichky)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita
