Home / Hukum & Kriminal / 5,26 Gram Shabu Berhasil Diamankan BNNP Dari Tangan Tukang Ojek

5,26 Gram Shabu Berhasil Diamankan BNNP Dari Tangan Tukang Ojek

 

JNewstv.com | Ternate.
Badan Narkotika Nasional Maluku Utara kembali gelar Press Release terkait penangkapan seorang kurir shabu yang berprofesi sebagai tukang ojek pada Minggu (01/12) lalu sekitar pukul 14.10 atau jam 2 siang WIT. Press Release digelar Senin (09/12) pagi diruang rapat BNNP Maluku Utara.

Muhammad Risal Rumra alias Risal (26), beralamat di kelurahan Mangga Dua Ternate Selatan ini merupakan kurir Shabu yang berhasil ditangkap. Setelah pihak BNNP melakukan penyidikan dan penangkapan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti dalam wadah plastik bening berisikan kristal warna putih seberat 5,26 Gram.

Barang bukti tersebut ditemukan petugas diletakkan didepan SDN 1 Kelapa Pendek Kelurahan Mangga Dua Ternate Utara dalam bentuk balutan tissue yang dimasukkan didalam pembungkus rokok gudang garam warna cokelat. Dari tangan tersangka petugas juga mengamankan satu buah handphone merek Vivo. setelah dilakukan cek laboratorium forensik Makassar, diketahui adalah Narkotika golongan satu jenis Shabu.

Hal tersebut diungkap Plt. Penyidik BNNP Malut Ipda. Mudzakir Syahdjuan saat Press Release dengan menghadirkan tersangka Risal.

” tersangka Risal memang terbukti dan tertangkap petugas memiliki narkotika jenis Shabu seberat 5,26 Gram pada Minggu lalu. Dari hasil penyelidikan petugas menemukan serbuk putih yang dibungkus dalam tissue dan dimasukkan kedalam pembungkus rokok gudang garam berwarna cokelat. Hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Makassar diketahui barang bukti tersebut adalah termasuk Narkotika Golongan Satu jenis Shabu. Risal juga sudah dinaikkan status tersangkanya menjadi tahanan BNNP sejak (07/12/2019) lalu”, ungkapnya.

Mudzakir juga mengatakan bahwa tersangka mengakui adanya Shabu yang dia terima dari jaringan yang masih seputar Ternate adalah atas alasan jasa membantu. Dia juga menambahkan bahwa tersangka mengetahui adanya jaringan tersebut dan itupun diakui oleh yang bersangkutan. Untuk penyerahan berkas perkara sendiri dari BNNP Malut Mudzakir mengatakan dalam waktu 20 hari kedepan akan segera dirampungkan. (yun)

About Redaktur

Check Also

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kantah Kota Ternate Teguhkan Nilai Persatuan Dan Integritas

JNewstv.Com |TERNATE-Kantor Pertanahan (Kantah)Kota Ternate melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII