JNewstv.com | Tobelo.
Penyidik Reskrim Polres Halmahera Utara, akhirnya menahan mantan Sekertaris Komite Nasional Indonesia (KONI) Halut, Porda Amana, Rabu 11/12/19,Pukul 22:25 WIT. Setelah diperikasa, Porda Amana, langsun ditahan untuk kepentingan penyidikan. Porda, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat, yang dilaporkan Yansen Pawane, beberapa pekan lalu.
Seperti diketahui, Yansen Pawane melaporkan dugaan pemalsuan surat kepada Polres Halmahera Utara, karena ia merasa dirugikan dan menjadi korban dengan adanya surat yang diduga palsu itu masuk ke pengurus KONI provinsi Maluku Utara, sehingga surat keputusan struktur KONI kabupaten mengalami perubahan.
Dalam SK KONI Provinsi Maluku Utara nomor : 013/KPTS/KONI-MU/V/2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang susunan pengurus antar waktu KONI kabupaten Halmahera Utara masa bhakti 2017-2021.
Yansen Pawane sebagai Sekertaris umum tapi kemudian KONI Provinsi mengeluarkan SK baru, jabatan Sekertaris Umum telah digantikan oleh Porda Amana.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, AKP Rusli Mangoda mengatakan, ditahannya tersangka karena selama pemanggilan yang dilakukan oleh pihak penyidik Reskrim, tersanka tidak koperatif dan selalu banyak alasan atas panggilan tersebut, oleh karena itu kami malakukan jemput paksa terhadap tersangka.
Lanjut, Kasat Rusli Mangoda, “selain
tersangka Porda Amanah, ada juga tersangka lainya dalam kasus yang sama, namun mereka dengan perannya yang masing-masing.
Tersankanya lebih dari satu orang, dan kita akan segera memanggil mereka untuk melakukan konfrontir, ” ungkap Rusli.
Atas kasus dugaan pemalsuan surat ini, para tersangka di kenakan Pasal
263 Ayat (1) dan (2) Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Dengan ancaman hukumanya maksimal selama 6 Tahun.
“Dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, tindakan pemalsuan surat itu terancam hukum pidana penjara diatas lima tahun. Yang jelas tindakan pemalsuan itu ada delik pidananya.” Tegas Rusli. (Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita