
JNewstv.com | Labuha – Enam orang dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel) atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media sosial.
Pelaporan dilakukan oleh Ormas adat Palempungan pada Senin (22/7/2024).
Enam terlapor tersebut adalah Sultan Muda Bacan Irsyad Maulana, Mala, Minggriani Ahmad, Chibaks Artphotograpy, Indra Sakti, dan Muhammad Chan Muksin.
Mereka diduga telah membuat sekaligus menyebarkan video berdurasi 9 menit 27 detik yang berisi tuduhan terhadap Ormas Palempungan.
“Para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang dituduhkan kepada kami sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan,” ujar Muhammad Ikbal, Sekretaris Ormas Palempungan, kepada JNewstv.com,
Ikbal menjelaskan, postingan video tersebut pertama kali diunggah pada Sabtu (20/7/2024) melalui akun Facebook para terlapor.
Pihaknya merasa nama baik organisasi telah dicemarkan akibat tuduhan yang disebarluaskan tersebut.
Pelaporan didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana ITE terkait unggahan video yang disebarkan di media sosial,” tambah Ikbal.
Saat membuat laporan, Ikbal didampingi Ketua Ormas Palempungan, Hi Sanusi Iskandar Alam, beserta sejumlah pengurus lainnya.
Mereka menyerahkan bukti berupa tangkapan layar dan video dari postingan yang dilaporkan.
Sebagai informasi, pernyataan Sultan Muda Bacan ke-22, M. Irsyad Maulana dalam video tersebut yang diunggah akun Facebook Chibaks Artphotography, diketahui untuk merespon pelantikan dan pengukuhan organisasi Palempungan Ompu Bangsa Nang Ompu Anak-Anak Lipu Adat Bacan yang dilaksanakan pada Sabtu, 20 Juli 2024.
JNewstv.com Berita Fakta & Realita