JNewstv – Polemik pelantikan empat Kepala Desa di Halmahera Selatan oleh Bupati Bassam Kasuba, yang sebelumnya dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, melahirkan beragam pemikiran di kalangan praktisi hukum.
Dua kubu argumen hukum kini memantik perhatian publik. satu pihak membela langkah Bupati sebagai diskresi yang sah, sementara pihak lain menilainya sebagai tindakan cacat hukum yang mengabaikan UU Desa.
Analisis dari Advokat Hendra Kasim (dalam tulisan Warta untuk Bassam) tampak lebih masuk akal dan sah di mata hukum karena berpegangan teguh pada hierarki peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Hendra Kasim dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Bupati Bassam Kasuba kembali melantik empat subjek hukum sebagai Kepala Desa setelah SK sebelumnya dibatalkan PTUN adalah langkah yang melanggar hukum.
1. Argumen kunci Hendra adalah:
Ketiadaan Kekosongan Hukum, Diskresi baru sah jika terjadi kekosongan hukum atau facemayor.
Namun, UU Desa (Pasal 46 dan 47) sudah secara eksplisit mengatur solusi untuk kasus pemberhentian kepala desa, yaitu dengan menunjuk ASN sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa yang bertugas menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
2. Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB):
Karena norma hukum sudah tersedia, tindakan Bupati menggunakan diskresi dianggap melanggar asas tidak mencampuradukkan kewenangan.
Hal ini dapat dikualifikasi sebagai melanggar sumpah jabatan, yang menjadi alasan kuat untuk mendorong pemakzulan.
3. Bukan Nabi Isa: Hendra menyindir tindakan Bupati yang seolah “menghidupkan kembali” objek yang telah “dimatikan” oleh PTUN, menegaskan bahwa Bupati adalah pejabat administrasi, bukan sosok yang memiliki kekuasaan melebihi putusan pengadilan.
Argumen LBH dan Praktisi Hukum: Fokus pada Asas Keabsahan
Di sisi lain, LBH Jaringan Advokat Halmahera Selatan (Javha) yang beraudiensi dengan Komisi I DPRD, serta Praktisi Hukum Risno N. Laumara, S.H., berupaya membela legalitas tindakan Bupati. Mereka berargumen:
1. Asas Praduga Keabsahan (Vermoden van Rechtmatigheid): Risno Laumara menekankan bahwa SK pelantikan yang diterbitkan Bupati tetap sah karena kewenangan menerbitkan SK diatur jelas dalam UU 23/2014 dan Perda Halmahera Selatan.
SK dianggap sah sampai ada pembatalan resmi berikutnya.
2. Menjaga Pelayanan Publik: Ketua LBH Javha, Cristovan Loloh menilai penerbitan SK tersebut sebagai langkah untuk menjaga pelayanan publik, dan menekankan bahwa objek sengketa PTUN adalah keputusan TUN, bukan subjektivitas individu.
Analisa Hukum, Mana yang Lebih Kuat?
Dibandingkan dengan pandangan LBH Javha dan Risno Laumara, analisis Hendra Kasim dinilai lebih kokoh secara yuridis.
Meskipun asas praduga keabsahan yang diutarakan LBH dan Risno memang berlaku dalam hukum administrasi, asas ini tidak membenarkan tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan putusan pengadilan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap) atau melangkahi norma hukum yang sudah tersedia.
Jika PTUN telah membatalkan SK sebelumnya (yang artinya putusan itu berkekuatan hukum tetap), Bupati wajib mengikuti perintah UU Desa (menunjuk Pj. ASN), bukan menggunakan diskresi untuk melantik subjek yang sama.
Penggunaan diskresi dalam situasi ini-di mana terdapat norma hukum yang jelas-justru melanggar asas legalitas dan menciptakan kekacauan administrasi.
Oleh karena itu, tindakan Bupati yang didasarkan pada diskresi saat emergency exit (solusi) sudah ada dalam UU Desa, secara hukum, berada di posisi yang sangat lemah dan rentan digugat.
Sementara Komisi I DPRD berjanji menelaah masalah ini, kepastian hukum akan ditentukan oleh keberanian DPRD untuk menggunakan haknya atau keputusan akhir dari Mahkamah Agung (MA) jika kasus ini berlanjut. (*)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita