JAKARTA, JNewsTV – Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba kembali menghuni rutan setelah dokter yang merawatnya, Taufan, merekomendasikan kontrol rutin. Kuasa hukum AGK, Hairun Rizal, menyatakan bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan jantung lebih lanjut pada 16 Januari.
“Pemindahan ini dilakukan karena status hukum AGK masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kami terus berkoordinasi dengan pihak RST untuk memastikan kesehatannya tetap terpantau,” ujar Hairun kepada media.
Hairun menambahkan bahwa meskipun kondisi AGK membaik, fisiknya masih tampak lemah. “Kami berharap proses kontrol jantung dan saraf berjalan lancar,” katanya.
Pihak keluarga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mempercepat pelimpahan sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AGK, mengingat kondisi kesehatannya.
“Kesehatan adalah hak dasar yang harus dilindungi. Kami berharap KPK dan pihak rutan memberi perhatian khusus,” lanjut Hairun.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada KPK melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.
Sebagai informasi, Abdul Gani Kasuba divonis delapan tahun penjara atas kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan serta mengganti sejumlah kerugian negara.***
JNewstv.com Berita Fakta & Realita