JNewstv.Com | Ternate – Sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang informatif, responsif, dan solutif, Kantor Pertanahan Kota Ternate menerima konsultasi dari pemohon terkait akta jual beli (AJB) yang telah kadaluarsa dan belum ditindaklanjuti dalam proses peralihan hak.
Konsultasi ini dilayani langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha selaku Manager Loket, dengan memberikan penjelasan mengenai status dokumen, ketentuan yang berlaku, prosedur lanjutan, serta persyaratan yang perlu dipenuhi agar proses administrasi pertanahan dapat dilanjutkan sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui layanan konsultasi ini, pemohon memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai langkah administratif yang harus ditempuh untuk melanjutkan proses serta memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.
#TernateKotaLengkap
#KantahKotaTernate
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
JNewstv.com Berita Fakta & Realita