
JNewstv com | Halsel
Aksi Pemalangan kantor desa Sambiki ,Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang di lakukan oleh sekelompok orang hingga menghambat aktivitas pelayanan pemerintahan dikantor desa tersebut hingga Kades Lakukan aktifitasnya dirumah.Hal ini Camat Abukarim Latara tidaktidak bisa berbuat apa – apa karena hal ini sudah sampai di inspektorat dan DPRD Halsel ,Hal ini dikatakannya melalui telepon selulernya saat di konfirmasi oleh JNewstv .com soal perihal tersebut.(20/07/2020)
Camat Abukarim Latara mengatakan bahwa sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 ,pasal 226 disebutkan bahwa camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenagan bupati/walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan. ” Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi
desa merupakan salah satu tugas dari pemerintah kecamatan yang diatur dalam peraturan pemerintah” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa atas kejadian Pemalangan tersebut,pemerintah kecamatan Obi sudah berusaha mengatasinya namun warga sudah adukan permasalahan didesa Sambiki keDPRD dan Inspektorat Halsel sehingga kami (red – kecamatan ) tidak bisa berbuat apa-apa untuk membatalkan atau membantah keputusan yang mereka buat (DPRD dan inspektorat),” jelas camat.
Camat Obi menerangkan bahwa soal ini kades harus datang di kabupaten untuk membangun komunikasi dengan DPRD dan Inspektorat. ” Kalau masalah ini belum sampai ketingkat atas,kami dari Kecamatan bisa mengatasinya,” terang Abukarim Latara.
Lanjut Abukarim, bahwa Pemdes dan BPD sudah melakukan langkah koordinasi dengan kami di Kecamatan dalam mengatasi permasalahan ini yang intinya Pemdes tetap untuk melakukan pelayanan pemerintahan di rumah saja. ” Aktivitas pelayanan di desa tetap jalan tidak boleh hentikan aktivitas pelayanan,karena masyarakat di desa juga punya kebutuhan atau keperluan apalagi dengan aksi pemalangan ini sangatlah mengganggu proses pelayanan pemerintahan di desa Sambiki,”tutupnya.(IM)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita