JNewstv.com | Tobelo Halut.
Penyidik Polres Halmahera Utara menetapkan Jody Jouce S Sompie , salah satu pimpinan media perwakilan Maluku Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan setelah diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Halmahera Utara. Selasa, 29/03/2022.
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Jody Sompie, yang dilaporkan Alpius Dehe penyidik Polres Halut atas janji bisa meloloskan anaknya menjadi anggota TNI-POLRI hingga mengakibatkan Alpius Dehe mengalami kerugia hingga 35 juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara
Iptu. Elvin Septian Akbar kepada media ini. Rabu 30/03/2022, mengatakan bahwa tersangka dugaan kasus penipuan Jody Sompie telah di tahan di sel tahanan Polres Halmahera Utara untuk menjalani proses hukum.
Tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengakui semua perbuatanya bahwa telah menerima sejumlah uang bahkan tanda tangan yang tercantum dalam bukti Kwitasi bermeterai dan uang yang di ambil menurut pengakuanya sudah terpakai habis. Tersangka Jody Sompie dikehakan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan.
(Roby)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita