Home / Pariwisata / Akomodasi / Aktivis Sumut Desak DPR Bongkar Dugaan Jual-Beli Lahan HGU oleh PTPN

Aktivis Sumut Desak DPR Bongkar Dugaan Jual-Beli Lahan HGU oleh PTPN

JNewstv.com | MEDAN – Sejumlah aktivis di Sumatera Utara mengapresiasi Komisi VI DPR RI yang telah mengungkap dugaan penyimpangan PTPN dalam mengubah bisnisnya dari perkebunan menjadi perusahaan penyewaan aset. Mereka mendesak DPR turun langsung ke Sumut untuk membongkar kasus serupa.

Menurut para aktivis, PTPN di Sumut tidak hanya menyewakan aset, tetapi juga diduga menjual tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) kepada pengembang. Ratusan hektar lahan yang sebelumnya dikelola sebagai perkebunan kini telah dikuasai oleh PT Ciputra Development Tbk. Perusahaan properti tersebut bahkan telah membangun ribuan unit ruko dan perumahan mewah di atas lahan itu, setelah lebih dulu menggusur warga secara paksa.

“Kami yakin ini adalah pelanggaran hukum dan korupsi, seperti yang terjadi di Puncak, Bogor. Karena itu, kami berharap Komisi VI DPR RI juga turun ke Sumut untuk menyelidiki kasus ini,” ujar Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Sumut, Saharuddin, Kamis (3/4/2025).

Senada dengan Saharuddin, desakan juga datang dari Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tebingtinggi, Ratama Saragih, Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut Indra Minka, serta Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar.

Temuan DPR RI

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI menggelar rapat dengan PTPN pada 19 Maret 2025. Dalam rapat itu, DPR mengungkap bahwa ratusan hektar lahan HGU di Puncak, Bogor, telah disewakan kepada pihak ketiga. Dari 1.623 hektar lahan PTPN, 488 hektar disewakan untuk berbagai bangunan, termasuk vila dan pusat rekreasi. Perubahan fungsi ini disebut merusak lingkungan dan menyebabkan banjir di Bogor serta Bekasi.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta PTPN kembali ke bisnis intinya sebagai perusahaan perkebunan dan bukan penyewaan lahan.

Kasus di Sumut

Di Sumut, dugaan penyimpangan serupa juga terjadi. Ratusan hektar lahan HGU PTPN kini telah berubah menjadi kawasan pertokoan dan perumahan mewah. Pembangunan ini dilakukan oleh PT Nusantara Dua Propertindo (NDP), anak usaha PTPN, yang bekerja sama dengan PT Ciputra Development Tbk.

Lokasi proyek tersebut tersebar di empat titik di Kabupaten Deliserdang, termasuk CitraLand Gama City di Jalan Willem Iskandar, dekat kampus UIN dan Unimed Medan. Ada pula Jewel Garden di Jalan Metrologi, CitraLand City di Jalan Irian Barat, serta CitraLand Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono. Ribuan unit ruko dan rumah mewah telah terbangun, dengan harga per unit mencapai Rp2 miliar hingga Rp7 miliar.

Ironisnya, untuk membangun kawasan ini, PTPN diduga menggusur warga yang sudah puluhan tahun bermukim di sana tanpa ganti rugi yang layak.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Menurut Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, penggunaan tanah HGU untuk proyek properti melanggar Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. UU ini mengatur bahwa HGU hanya boleh digunakan untuk pertanian, perikanan, atau peternakan.

“HGU tidak bisa dijadikan lahan properti. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Abyadi.

Ia juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa HGU bisa dicabut jika pemegang hak melanggar ketentuan, termasuk menyerahkan lahan ke pihak lain atau membangun properti di atasnya. Menurutnya, lahan HGU PTPN di Sumut sudah tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya, sehingga status hukumnya seharusnya dicabut.

Dugaan Korupsi dan Mafia Tanah

Aktivis lingkungan dan antikorupsi mencurigai adanya mafia tanah dalam perubahan fungsi lahan PTPN ini. Mereka meminta Komisi VI DPR RI turun langsung ke Sumut untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

“Ada yang tidak beres dalam kasus ini. Kami menduga kuat ada unsur korupsi di dalamnya,” kata Indra Minka.

Para aktivis berharap pemerintah dan DPR segera bertindak untuk menghentikan penyalahgunaan aset negara demi keuntungan segelintir pihak. Mereka juga meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut status HGU PTPN yang telah disalahgunakan.

(Lukman Tarigan)

About jnews

Check Also

SDA Terus Dieksploitasi, Warga Pulau Gebe Desak Bupati Halteng Penuhi Kebutuhan Listrik, Air Bersih dan Internet

HALTENG, JNewstv.com — Di tengah aktivitas eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang terus berlangsung, masyarakat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII