Home / Hukum & Kriminal / Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Desak KPK–Kejagung Bongkar Dugaan Pengamanan Kasus RS Pratama Halbar

Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Desak KPK–Kejagung Bongkar Dugaan Pengamanan Kasus RS Pratama Halbar

JNewstv.com | Jakarta — Aliansi Mahasiswa Maluku Utara–Jakarta (ALAMAT-Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (29/12/2025). Aksi yang berlangsung di Jalan Kuningan Persada dan Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, ini menuntut pembongkaran menyeluruh atas dugaan korupsi proyek Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Halmahera Barat yang diduga dilindungi melalui praktik pengamanan perkara.

Koordinator Lapangan ALAMAT-Jakarta, Dhante, menegaskan bahwa persoalan RSP Halbar telah melampaui sekadar proyek bermasalah. Menurutnya, kasus tersebut telah menjelma menjadi skandal serius penegakan hukum yang sarat dugaan pembiaran dan intervensi kekuasaan.

“Ini bukan sekadar keterlambatan proyek. Ini adalah dugaan pengamanan perkara. Ketika proyek APBN bermasalah dari hulu ke hilir namun aparat penegak hukum justru menormalisasi keadaan, publik berhak menilai adanya pembiaran yang disengaja,” tegas Dhante dalam orasinya.

ALAMAT-Jakarta membeberkan bahwa proyek RSP Halbar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dan secara kebijakan nasional ditetapkan berlokasi di Desa Jano, Kecamatan Loloda. Namun, dalam pelaksanaannya lokasi proyek dipindahkan secara sepihak ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu, tanpa perubahan perencanaan pusat yang transparan dan akuntabel.

Aliansi menilai pemindahan lokasi tersebut patut diduga melanggar asas legalitas dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Tak hanya itu, proyek yang dikerjakan oleh PT Manyagi Mandala Putra disebut tidak rampung sesuai kontrak, meski anggaran telah dicairkan. Kondisi ini, menurut ALAMAT-Jakarta, telah memenuhi indikator awal penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, yang sebelumnya menyatakan bahwa proyek RSP Halbar tidak termasuk proyek mangkrak. Pernyataan tersebut dinilai menutup fakta lapangan dan memunculkan dugaan ketidakobjektifan dalam penegakan hukum.

“Pernyataan Kajati Maluku Utara bukan persoalan sepele. Ketika aparat penegak hukum justru meredam persoalan, itu menjadi alarm bahaya bagi negara hukum. Karena itu kami mendesak Sufari dipanggil, diperiksa secara etik dan struktural, serta dicopot jika terbukti melanggar,” ujar Dhante.

Dalam aksinya, ALAMAT-Jakarta juga menyampaikan dugaan serius adanya upaya pengamanan perkara yang melibatkan sejumlah pihak. Dhante menyebut James Uang diduga meminta pengamanan kasus RSP Halbar kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang kemudian diduga diteruskan kepada Kajati Maluku Utara, Sufari, agar perkara tersebut tidak diproses secara hukum.

“Kami menegaskan bahwa ini adalah dugaan yang harus diuji secara hukum, bukan tuduhan serampangan. Namun jika benar terjadi permintaan pengamanan dari James Uang melalui Sherly Tjoanda kepada Sufari, maka itu merupakan bentuk intervensi kekuasaan terhadap hukum dan perusakan sistem penegakan hukum,” tegasnya.

Aliansi juga menyoroti posisi Jhoni Laos, Direktur Utama PT Manyagi Mandala Putra, yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Gubernur Maluku Utara. Relasi tersebut dinilai menciptakan konflik kepentingan serius dan berpotensi menjadi bagian dari lingkar perlindungan proyek bermasalah.

Atas dasar itu, ALAMAT-Jakarta mendesak KPK RI mengambil alih penanganan kasus RSP Halbar. Mereka juga meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Inspektorat Jenderal Kejaksaan Agung untuk memanggil dan memeriksa Kajati Maluku Utara, Sufari, serta mengusut dugaan pengamanan perkara yang diduga melibatkan James Uang dan Sherly Tjoanda. Aliansi menuntut sanksi tegas hingga pencopotan jabatan jika terbukti terjadi pelanggaran etik dan pembiaran hukum.

“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh relasi kekuasaan, kekerabatan, dan kepentingan ekonomi. Jika Kejati Maluku Utara gagal menjaga independensi, Kejaksaan Agung wajib turun tangan,” tutup Dhante.

ALAMAT-Jakarta menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat langkah hukum yang konkret, demi memastikan hak dasar masyarakat Halmahera Barat, khususnya Loloda, tidak dikorbankan oleh praktik korupsi yang tersistemik dan diduga dilindungi.

(Aldy Ngofangare)

 

About jnews

Check Also

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

JNewstv.Com | Nusantara– ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


*

HUT Bhayangkara-74 Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Malut

Ucapan HUT BHAYANGKARA 74 Dari FPII