JNewstv.Com | Ternate
Kantor Pertanahan Kota Ternate menegaskan bahwa lahan milik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate yang berlokasi di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, dengan luas ±22.450 meter persegi, telah memiliki kepastian hukum berupa sertipikat hak pakai yang diterbitkan secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate menjelaskan bahwa sebelumnya lahan yang berada di RT.06/RW.03 tersebut merupakan milik keluarga Hole yang kemudian telah dialihkan melalui proses jual beli kepada pihak IAIN Ternate. Atas proses pengadaan tanah yang dilakukan pada tahun 2024, maka pada saat ini status objek tanah seluas 22.450 meter persegi tersebut telah tercatat atas nama IAIN Ternate dan tidak lagi memuat hak pihak lain di dalamnya.
Terkait adanya klaim dari pihak keluarga Hole yang menyatakan masih memiliki sisa tanah, Kantor Pertanahan Kota Ternate membuka ruang untuk mengajukan permohonan sepanjang disertai dengan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukti dimaksud antara lain dokumen alas hak yang sah, kejelasan batas atau patok tanah, serta kelengkapan administrasi pendukung lainnya.
Namun demikian, hingga saat ini Kantor Pertanahan Kota Ternate belum menerima bukti objek tanah yang jelas dan memenuhi persyaratan administratif untuk ditindaklanjuti sebagai permohonan resmi. Oleh karena itu, belum dapat dilakukan proses lanjutan seperti pengukuran bidang tanah, mengingat tahapan tersebut harus didahului oleh pemenuhan syarat administrasi dan pemasangan tanda batas oleh pemohon.
Sebagai bagian dari upaya transparansi dan koordinasi lintas sektor, pada 20 November 2025 lalu, Kantor Pertanahan Kota Ternate bersama Komisi I DPRD Kota Ternate telah melakukan peninjauan lokasi guna melihat langsung kondisi lapangan pada area yang menjadi polemik antara pihak IAIN Ternate dan keluarga Hole. Peninjauan tersebut bersifat pengecekan awal dan belum masuk pada tahapan pengukuran teknis.
Melalui penjelasan ini, Kantor Pertanahan Kota Ternate menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau seluruh pihak untuk menempuh mekanisme resmi dengan mengedepankan bukti yang sah dalam penyelesaian setiap permasalahan pertanahan.
#TernateKotaLengkap
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
JNewstv.com Berita Fakta & Realita