HALTIM, JNewstv.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, mengungkapkan bahwa PT Adhita Nikel hingga September 2026 belum menyusun dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), meski perusahaan tersebut telah diminta memenuhi dokumen itu sejak 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur, Dwi Cahyono, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan PostTimur.com melalui WhatsApp, Selasa (29/9/2026).
Menurut Dwi, pihaknya sebelumnya telah beberapa kali melakukan kunjungan ke lokasi maupun kantor PT Adhita Nikel. Dalam kunjungan tersebut, Dishub mengingatkan perusahaan mengenai sejumlah aspek pengelolaan lalu lintas, di antaranya pemasangan rambu, pengaturan pergerakan kendaraan, serta pembersihan dan penyiraman secara rutin pada ruas jalan crossing.
Dishub juga telah meminta PT Adhita Nikel segera menyusun dokumen Andalalin. Namun, berdasarkan keterangan Dwi, dokumen tersebut hingga kini belum disusun.
Kesepakatan Sudah Dibuat Sejak Mei 2025
Dwi menjelaskan, persoalan Andalalin tersebut sebenarnya telah dibahas dalam pertemuan antara Dishub Haltim dan pihak PT Adhita Nikel.
Pertemuan itu membahas penggunaan jalan crossing sekaligus mendorong perusahaan agar segera menyelesaikan dokumen Andalalin.
Hasil pertemuan kemudian dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 20 Mei 2025.
Salah satu poin yang disepakati adalah penyusunan dokumen Andalalin PT Adhita Nikel ditargetkan selesai pada 2025.
Namun, hingga September 2026, target tersebut belum terealisasi.
Artinya, lebih dari satu tahun setelah kesepakatan dibuat, status penyusunan dokumen Andalalin perusahaan tersebut masih menjadi perhatian.
Kembali Disorot Setelah Kecelakaan
Persoalan Andalalin PT Adhita Nikel kembali menjadi sorotan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di akses jalan depan perusahaan, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Minggu (27/9/2026).
Dalam kecelakaan tersebut, seorang pengendara sepeda motor berinisial JM dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan kendaraan R10 jenis Howo 380 yang disebut keluar dari area perusahaan.
Meski demikian, Dwi tidak menyatakan bahwa belum tersusunnya dokumen Andalalin menjadi penyebab kecelakaan tersebut.
Persoalan Andalalin menjadi relevan untuk diperjelas karena kewajiban penyusunannya telah dibahas dan diminta oleh Dishub sejak 2025, bahkan telah dituangkan dalam berita acara dengan target penyelesaian pada tahun yang sama.
Karena itu, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada kronologi kecelakaan, tetapi juga pada sejauh mana pengelolaan lalu lintas di sekitar aktivitas perusahaan telah memenuhi ketentuan dan standar keselamatan yang berlaku.
Dishub Sudah Mengingatkan, Apa Langkah Berikutnya?
Keterangan Dishub Haltim tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut terhadap kesepakatan yang telah dibuat pada 20 Mei 2025.
Jika penyusunan Andalalin telah diminta sejak 2025 dan ditargetkan selesai pada tahun tersebut, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan dokumen itu belum juga terealisasi hingga September 2026.
Hal ini menjadi penting mengingat aktivitas kendaraan perusahaan bersinggungan dengan akses jalan yang juga digunakan oleh masyarakat.
Kejelasan mengenai pengaturan arus kendaraan, pemasangan rambu, keselamatan pengguna jalan, hingga dampak aktivitas perusahaan terhadap lalu lintas perlu dipastikan melalui langkah pemeriksaan dan pengawasan pemerintah daerah.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, PT Adhita Nikel belum memberikan keterangan mengenai alasan dokumen Andalalin belum disusun maupun tindak lanjut atas kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara 20 Mei 2025.
Publik kini menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, khususnya Dinas Perhubungan, untuk memperjelas status Andalalin PT Adhita Nikel sekaligus memastikan kewajiban perusahaan dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalau ingin, saya juga bisa membuat versi investigatif yang lebih tajam dengan 5–7 pilihan judul, tetapi tetap aman secara jurnalistik dan tidak menghakimi pihak perusahaan. (Ichky)
JNewstv.com Berita Fakta & Realita